Kritik Pemerintah dan DPR, Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...

Kritik Pemerintah dan DPR, Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...
Buya Syafii Maarif

RIAUSKY.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyesalkan langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Ia mengkritik proses revisi karena pimpinan KPK sendiri tidak diajak diskusi.

"Kelemahannya kemarin, prosedurnya. KPK tidak diajak berunding oleh Menteri HAM dan DPR," kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, kehadirannya di Istana bukan secara khusus untuk berkomunikasi mengenai revisi UU KPK dengan Presiden.

Ia mengaku memberikan masukan soal penyusunan kabinet untuk periode kedua pemerintahan Jokowi bersama Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Buya melanjutkan, substansi revisi UU KPK sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam putih dan masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Misalnya, ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata dia.

Ia menekankan, KPK memang jauh dari kesucian. Namun, dalam konteks pelemahan, lembaga antikorupsi itu wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu. Itu harus diingat, bukan suci. Itu saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sehari sebelum pengesahan revisi UU KPK, Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK. Namun, pertemuan itu batal. (R02)

Sumber: Kompas.com 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index