Calon Bupati Rohil Digugat ke PN Rohil, Saksi Sebut Bahwa Syafril Banyak Utang di BRI

Calon Bupati Rohil Digugat ke PN Rohil, Saksi Sebut Bahwa Syafril Banyak Utang di BRI
Saksi saat memberi keterangan di pengadilan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sidang gugatan perdata bakal calon bupati Rohil masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Sidang gugatan perdata antara komisaris dan Direktur PT Bumi Alam Riau kepada Syafril yang diketahui bakal colan bupati Rohil sebagai tergugat I.

Sidang yang perdata yang digelar pada Senin (14/10/19) sekira pukul 16.00 wib, dipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulkam SH MH dan Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH dibantu dengan panitra penganti (PP) Richa Rionita Meilani Simbolon SH. 

Sementara penggugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra dihadiri oleh kuasa hukum Elman Simangunsong SH MH, sedangkan tergugat I diwakili oleh kuasa hukum Andi Murdi Malau SH MH, PT Bank BRI Persero Tergugat II. 

Nyonya Dahniar sebagai Turut Tergugat I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional Kantor BPN Rokan Hilir Sebagai Turut Tergugat II serta H. Khalidin SH MH Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Turut Tergugat III.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi Tengku Ranti Safinah (57) warga jalan Pahlawan rt 006 rw 004 Kepenghuluan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dari penggugat.

Saksi menjelaskan, bahwa semenjak dari tahun 2012 sampai sekarang dia sebagai direksi di PT Bumi Alam Riau. Dia dikuasakan oleh Firman dan Wahyu sebagai direksi di PT Bumi Alam Riau. Sebelumnya, saksi mengakui bahwa dia diperkenalkan Safril oleh ke Firman dan Wahyu.

"Surat Keputusan (SK) yang diterima saksi tertulis dihadapan notaris yang isinya menangani SPBU, pengelolaan SPBU, rekrut pegawai dan disaat Syafril minta uang tetap melalui saya," kata saksi.

Saksi mengatakan bahwa permasalahan wahyu Firman dengan Syafril, dia tidak mengetahui lebih banyak. 

"Sepengetahuan saksi, bahwa Syafril tidak mengakui bahwa penjualan SPBU yang berlokasi di Balam 24 KM Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya sudah lunas."

Diakhir keterangan saksi persidangan, Tengku Ranti Safinah mengatakan bahwa Syafril banyak hutang di BRI. Syafril itu banyak utang di BRI, kata saksi dihadapan majelis hakim. 

Keterangan saksi mengejutkan para pengunjung sidang, yang mengatakan bakal calon bupati rohil 2020 - 2025 banyak utang.

Data yang dihimpun bahwa gugatan perdata muncul karena tergugat I Syafril ingkar janji terhadap terhadap jual beli lahan dan SPBU di Balam Sempurna Km 24 (Sekarang menjadi Balai Jaya) yang dianggap melakukan perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II.

Dalam gugatan penggugat I dan II dikalkulasikan penggugat I dan Penggugat II telah melunasi seluruh kewajiban /hutang Syafril (Tergugat I) di kantor PT Bank BRI Persero (Tergugat II ) sehubungan dengan sertifikat tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 05 Juni 2013 pada point 7 dimana Penggugat I dan II Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah Riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 yang terdiri dari:Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  sebesar Rp.3.609.627.279 dan kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570 serta KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index