2019, Bupati Rokan Hulu Berhentikan Dua ASN Pelanggaran Tingkat Berat

2019, Bupati Rokan Hulu Berhentikan Dua ASN Pelanggaran Tingkat Berat
Kepala Bidang Disiplin, Gustia Hendri S.Sos.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengikuti aturan kedisiplinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka tunggu sajalah, proses pemecatan akan datang. 

Di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Pemberhentian dengan  hormat telah dilakukan kepada dua orang Aparatur Sipil Negara, yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat. Pada tahun 2019 ini, Bupati Rokan Hulu H Sukiman telah menandatangani surat pemberhentian dua orang ASN tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu. 

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan H Helfiskar SH MH melalui Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Gustia Hendri S.Sos M.Si, kepada Riausky.Com, (24/10) terkait dengan pelaksanaan proses penegakan disiplin bagi ASN di Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelanggaran tingkat berat bagi ASN itu dilihat dari tingkat kedisiplinan masuk kerja dan dibuktikan dengan absensi. Apabila tidak masuk kerja selama 46 hari. Itu sudah termasuk pelanggaran tingkat berat. Proses pemeriksaan akan dilakukan. Muaranya yaa.. Pemberhentian ASN itu sendiri." Tegas Gustia Hendri menerangkan.

Pemberhentian Dua ASN laki-laki di Kabupaten Rokan Hulu itu, lanjut Gustia Hendri yang enggan menyebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan nama ASN tersebut, telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu pada bulan Agustus 2019. Sementara proses pemeriksaan telah dilakukan pada bulan November 2018.

Proses pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hulu terus dilakukan oleh masing-masing OPD. Bila ditemukan terjadinya pelanggaran tingkat berat. Maka proses pemeriksaan ASN, akan digelar oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index