Jokowi Bisa Tunjuk 100 Wakil Menteri, Pengamat: Saya Tidak Sedang Bergurau, Ini Serius

Jokowi Bisa Tunjuk 100 Wakil Menteri, Pengamat: Saya Tidak Sedang Bergurau, Ini Serius

RIAUSKY.COM - Tidak ada satu aturan manapun yang bisa membatasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat berapapun wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Demikian disampaikan pengamat politik Said Salahudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Said Salahudin kemudian merujuk Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39/2008 Tentang Kementerian Negara.

Dalam pasal tersebut disebutkan, Presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.

Dengan demikian, Jokowi hanya boleh mengangkat 34 menteri untuk setiap masing-masing kementerian.

Sedangkan untuk wakil menteri, tak ada batasan untuk setiap kementerian.

“Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun, hal itu bisa saja dilakukan oleh presiden,” terangnya.

“Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekalipun,” tegas Said.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menyatakan, bukan tidak mungkin Presiden menunjuk dan mengangkat wamen lain selain 12 wamen yang sudah ada.

Apalagi, dalam UU 39/2008 disebutkan, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat.

Selain itu, Pasal 10 UU 39/2008 juga menyebutkan, Presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Sayangnya, tidak dijelaskan cara cara mengukur beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, undang-undang tidak menjelaskan parameternya.

“Karena UU 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,” terangnya.

Hal itu kemudian diperkuat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, hal itu diserahkan kepada presiden untuk menilainya sendiri.

Konsultan senior political and constitutional law consulting (Postulat) ini menduga, putusan MK itulah yang dimanfaatkan Presiden untuk menentukan jumlah wamen menurut penilaian subjektifnya.

“Sehingga, berdasarkan celah itu Presiden dapat mengangkat wamen dalam jumlah berapapun yang dikehendaki,” pungkasnya. (R02)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index