Tambah Kemampuan Perusahaan Plat Merah, PLN dan PD Tuah Sekata Teken Kesepahaman 

Tambah Kemampuan Perusahaan Plat Merah, PLN dan PD Tuah Sekata Teken Kesepahaman 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Guna menambah penyediaan listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di wilayah Kabupaten Pelalawan. Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri lakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Penandatanganan kesepahaman ini sendiri disaksikan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini diwakili asisten II Drs H Atmonadi MM dan Jako Widianto Kasubdit Pengaturan Usaha Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Selasa (12 November 2019) di ruang rapat utama kantor Bupati Pelalawan.

Diantara butir kesepahaman tersebut diantaranya pihak, PD Tuah Sekata akan melepas sebagian wilayah usaha kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri. 

Kemudian PD Tuah Sekata akan melakukan kerjasama operasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri dalam bentuk menyediakan listrik yang disediakan Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri. 

Selanjutnya PD Tuah Sekata akan membeli listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri yang selanjutnya dijual kepada konsumen diwilayah PD Tuah Sekata.

Selanjutnya nota kesepahaman ini akan direalisasikan paling lambat 31 Desember 2019.

PLT Direktur Utama PD Tuah Sekata Saparuddin.G usai penandatanganan kesepahaman ini kepada media ini menjelaskan bahwa apa yang telah kita lakukan hari ini merupakan dalam rangka mengembangkan sayap usaha Tuah Sekata agar lebih baik lagi kedepanya.

"Ya, tadi benar, kami telah menandatangi nota kesepahaman. Dari Pihak PLN ditandatangani oleh General Manager bapak Daru Tri Tjahjono. Ada bebepara butir kesepahaman dan ini akan direalisasikan paling lambat 31 Desember 2019 mendatang," jelasnya seraya menambahkan bahwa langkah ini diambil guna pengembangan usaha perusahaan daerah kita.

Lebih jauh dikatakanya, bahwa kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama prihal penyediaan tenaga listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan 31 Oktober 2019 lalu.

"Dan apa yang telah PD Tuah Sekata lakukan, telah mengacu pada UU Ketegalistrikan nomor 30 tahun 2009 serta PP No 14 tahun 2012 sekaligus Permen ESDM No 28 tahun 2012 Jo No 7 tahun 2016. Serta Surat Bupati Nomor 500/EK-SDA/2019/17 Prihal penambahan mesin PLN guna menambah rasio elektrifikasi Kabupaten Pelalawan," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index