Dapat Grasi Jokowi pada Kasus Alih Fungsi Lahan, Annas Maamun Masih Terlilit Perkara Suap RAPBD

Dapat Grasi Jokowi pada Kasus Alih Fungsi Lahan, Annas Maamun Masih Terlilit Perkara Suap RAPBD
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat diamankan petugas KPK. Foto: tribunnews

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Eks Gubernur Riau Annas Maamun yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi rupanya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai 

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019) dilansir dari kompas.com. 

Febri menuturkan, KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. 

Tanpa menyebut tanggal, Febri mengatakan, Annas dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut. 

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri. 

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. 

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi. 

Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD. 

Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. 

Dalam dakwaannya, Ahmad Kirjuhari disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut. 

Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index