Jokowi Lantik Dewas KPK, Pengamat: Tumpak Hatorangan Cs Ibarat Tudung Saji yang Bagus, Tapi Makanannya Basi

Jokowi Lantik Dewas KPK, Pengamat: Tumpak Hatorangan Cs Ibarat Tudung Saji yang Bagus, Tapi Makanannya Basi
Pelantikan Dewas KPK.Foto: kompas.com

RIAUSKY.COM - Presiden Joko Widodo baru saja melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023. 

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB. 

Kelima anggota dewan pengawas yang dilantik  dilansir dari kompas.com adalah: 

Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (Ketua); 

Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung; 

Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang; 

Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 

Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. 

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. 

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.  

Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.(R04)   
 
Dalam UU 19/2019 tentang KPK, Dewan Pengawas memiliki wewenang menyetujui atau tidak proses penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Melihat aturan tersebut, artinya wewenang komisioner KPK yang terdapat di UU 30/2002 sudah tidak berlaku, alias berpindah ke Dewas.
 
Meski demikian, pegiat antikorupsi dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengapresiasi penunjukan Dewas yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Katanya, orang-orang yang menempati Dewas KPK adalah sosok yang terbilang baik dan bersih dari korupsi. Ia mengibaratkan mereka sebagai tudung saji meja makan yang bagus nan indah.

Tapi di balik sosok Dewas yang baik itu, Feri mengkritik sistem KPK yang masih lemah.

"Orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makanannya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi. (Maksudnya) meski dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk,” ucap Feri seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/12).

Orang-orang yang positif, lanjut Feri, tentu akan membawa nuansa positif bagi KPK nantinya. Akan tetapi, Pusako sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengamati regulasi yang dikeluarkan pemerintah, melihat problematika KPK berada diaturannya.

"Bukan dilatarbelakang figur yang mengisi jabatan Dewas, tetapi sistem yang terbangun dalam UU KPK yang buruk. Di mana terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi," ujar Feri. (R01)

Sumber: RMOL.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index