Sidang Penghulu Putat, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Pidana, yang Datang hanya Ahli Pemetaan

Sidang Penghulu Putat, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Pidana, yang Datang hanya Ahli Pemetaan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH, sangat kecewa atsa ketidak hadirnya saksi ahli pidana Dr. Herdianto SH MHum dari jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang lanjutan terdakwa Sidarman Datuk Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, Senin ( 3/2/20).

"Hakim Yang Mulia, kami selaku kuasa hukum terdakwa keberatan atas ketidak hadirny saksi ahli pidana dari jaksa penuntut umum. Ini kan, baru satu kali pemanggilan terhadap saksi ahli pidana," kata Sartono SH MH.

Atas keberatan kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Marulli Sitangga SH menjelaskan bahwa saksi ahli pidana yang mau dihadirkan dipersidangan tidak bisa hadir, di karenakan, saksi ahli dalam keadaan sakit. 

Sementara itu, waktu yang diberikan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli cuma hari ini, jelas Marulli Sitangga. 

Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan hanya membacakan keterangan saksi ahli pidana tentang pemalsuan surat pasal 263 KHUpidana. 

Setelah jaksa, selesai membacakan keterangan saksi ahli pidana Dr. Herdianto SH MHum. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli Kantor Jasa Surveyor Kadester Berlisensi (KJSKB) Renhad Siahaan tentang pemetaan.

Dalam keterangan Renhad Siahaan dipersidangan, dia mengatakan bahwa dia diminta oleh Polda Riau untuk melakukan pemetaan didaerah Putat. 

Diduga daerah yang dilakukan pemetaan oleh ahli terjadi persengketaan antara Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dengan Nainggolan dan Saragih.

Terungkap di persidangan, bahwa ahli diminta oleh Polda Riau untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Aneh nya, ahli bukan di bayar oleh Polda Riau tapi ahli dibayar oleh PT Andika Paramata Sawit Lestari.

"Saya diminta sama Polda Riau untuk melakukan pengukuran dan pemetaan didaerah Desa Putat. Tapi yang membayar saya bukan Polda Riau tapi PT Andika Pratama Sawit Lestari. Saya hanya melakukan pemetaan dan pengukuran, kalau masalah lain saya tidak mengetahuinya," ungkap ahli di persidangan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index