Lihat Gadis 15 Tahun Pakai Sarung, Kakek Tua Bangkit Gairahnya, Sayang Ketahuan, Ini Yang Terjadi!

Lihat Gadis 15 Tahun Pakai Sarung, Kakek Tua Bangkit Gairahnya, Sayang Ketahuan, Ini Yang Terjadi!
ilustrasi korban pelecehan seksual.

RIAUSKY.COM-  Lelaki paruh baya berinisial AC (55) kini harus menjalani masa tuanya di penjara lantaran telah memperkosa sepupunya yang masih duduk di bangku SMP.

Tersangka dicokok setelah sempat buron dalam kasus ini.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon seperti dikutip makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, membeberkan aksi pemerkosaan yang dialami C yang tak masih berusia 15 tahun. Kakek AC beraksi setelah melihat korban hanya mengenakan sarung.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi setelah tersangka membuntuti korban selesai mandi di sebuah sumur dekat rumahnya di Maros, Makassar, Sulawesi Selatan pada 3 November 2019 lalu.

Menurutnya, sebelum beraksi, AC sempat menyuruh adik korban pergi membeli rokok di warung dekat rumahnya.

"Saat berada di dalam rumah korban, pelaku sempat menyuruh adik korban untuk ke warung membeli rokok dan saat kondisi rumah mulai sepi, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang,” ujar AKBP Musa Tampubolon, Rabu (12/2/2020).

Adik korban yang awalnya disuruh membeli rokok itu memergoki AC saat kembali ke rumah. Lantaran panik, AC lalu mengancam akan membunuh adiknya bila korban bercerita mengenai insiden pemerkosaan tersebut.

Kasus pemerkosaan ini mulai terkuak seteleh korban menceritakan hal tersebut ke keluarganya dan diteruskan dengan membuat laporan ke kantor polisi. Bermodal laporan tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan tersangka AC yang sempat melarikan diri setelah peristiwa memalukan itu.

Tersangka dicokok di lokasi persembunyiannya setelah buron selama dua bulan lebih.

“Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di wilayah Makassar,” kata dia. 

Akibat ulah cabulnya itu, kakek AC kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 17 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index