Empat Kali Sukses, Napi Lapas Kelas IIA Gobah dan Istrinya Dibekuk Karena Kendalikan Bisnis Narkotika Jumlah Besar

Empat Kali Sukses, Napi Lapas Kelas IIA Gobah dan Istrinya Dibekuk Karena Kendalikan Bisnis Narkotika Jumlah Besar
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira saat ekspose penangkapan 7 kilogram sabu-sabu yang diduga dikendalikan Napi di Lapas kelas II A Pekanbaru.

DUMAI (RIAUSKY.COM)-  Polisi menciduk EP (27), wargaLembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, karena diduga terlibat sebagai pengendali operasi bisnis narkotika dalam jumlah besar di Riau.

Jejak EP terbongkar setelah polisi berhasil menggulung anggota sindikatnya saat membawa 7 kilogram sabu-sabu di daerah Dumai pada Jumat dan Sabtu (22-23/2/2020) lalu. 

Tim Khusus yang dipimpin langsung wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan EP dari lapas kelas II A Gobah, Kota Pekanbaru.

Tak hanya EP, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial NT (29) yang tak lain istri dari EP.

Sindikat  mereka  seluruhnya  berjumlah enam orang, dan  sudah empat kali mengirim narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia menuju Kota Pekanbaru untuk diedarkan dengan dikendalikan melalui hubungan telpon seluler.

Dari penangkapan yang dilakukan terpisah selama dua hari pada Jum’at dan Sabtu 22 dan 23 Februari tersebut petugas berhasil mengamankan 7 Kg sabu  yang dibungkus dengan teh Cina disimpan didalam tas ransel. Polsi mengamankan enam orang dalam kasus ini.

Keenam tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni AHP (27), PA (28) dan APS (30) yang ketiganya warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan serta LS (22) dan EP (27) warga Kota Pekanbaru dan NT (29) warga Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan pers realasenya mengatakan penggungkapan yang dipimpin langsung oleh wakapolres Dumai dengan tim khususnya ini bekerja dalam sepekan untuk melakukan pengungkapan.

“Sindikat ini dikendalikan oleh narapidana EP warga binaan Rutan Kelas II A Gobah Pekanbaru dengan setiap kali kegiatan pengiriman narkotika dengan melibatkan orang yang sama,” ujar Kapolres.

“Untuk sindikat ini sedikitnya sudah 4 kali melakukan pengiriman narkotika ke Kota Pekanbaru dan dikendalikan melalui hubungan telpon oleh EP dari dalam rutan,” tegas Kapolres.

DiterangKan Kapolres pengungkapan ini bermuka pada Kamis malam (20/2) sekira pukul 17.00 WIB, Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  malam akan ada masuk narkoba jenis sabu sabu dari seberang (Malaysia) menuju pelabuhan tikus yang ada di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai yang akan langsung dijemput oleh AHP dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira Jumat, sekira pukul 00.20 WIB, tim khusus berhasil mengidentifikasi AHP yang akan menjemput BB sabu-sabu tersebut dan langsung dilakukan pengejaran. 

''AHP berhasil diamankan berikut barang bukti BB Sabu sebanyak 7 bungkus besar diduga sabu sabu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Aerox dengan nomor Plat BM 2004 JT di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, '' papar Kapolres.

Dari hasil interogasi, AHP mengaku bahwa dirinya mendapat perintah via telephone dari EP dan NT yang merupakan istri tersangka EP yang merupakan Napi Kelas II Gobah Pekanbaru dan otak dari sindikat ini untuk menjemput barang bukti sabu sabu tersebut .

Rencananya, akan ada seseorang lagi yang akan mengambil sabu tersebut dari tangannya dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp20 juta namun baru di berikan melalui transfer ke bank BCA sebesar Rp10 juta.

“Pada Jum’at (21/2/2020) sekira pukul 14.07 WIB kembali Timsus berhasil menangkap  tersangka PA yang akan mengambil sabu sabu dari AHP yang sudah kita amankan sebelumnya di parkiran belakang Wisma Elit di Jln Diponegoro,” ujar Kapolres.

Hasil interogasi dari PA terungkap lagi  dia mendapatkan Perintah via telpon dari EP dan NT menjemput dan mengambil sabu dari AHP dengan menjanjikan upah sebesar Rp 50 juta apabila bisa di antarkan ke Kota Pekanbaru dengan tansfer uang muka sebesar Rp2,5 juta dan diserahkan kepada tersangka LS.

“Dari pengembangan tersebut kita membagi 2 tim untuk menjemput tersanka EP, NT dan LS dan berhasil mengamankan ketiganya terpisah. 

Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangan.

EP sendiri diketahui merupakan narapidana Rutan kelas II Gobah dengan perkara yang sama dengan vonis 5 tahun penjara dan sudah 2 tahun menjalankan masa hukuman.

“Selama periode 2018 semenjak EP ditahan dirinya dan kelima tersangka lainnya ini sudah 4 kali melakukan pengiriman narkoba ke Pekanbaru,” tutup Kapolres.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index