Dasar Gila! Suami Tega Jual Istri untuk Seks Beramai-ramai, Katanya Sudah 9 Kali

Dasar Gila! Suami Tega Jual Istri untuk Seks Beramai-ramai, Katanya Sudah 9 Kali
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dan tersangka AEM saat ekspos kasus. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

RIAUSKY.COM - Seorang pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ditangkap karena menjual istrinya untuk jasa layanan foursome atau aktivitas seksual bersama-sama dalam satu ruangan. 

Saat digerebek, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan tiga laki-laki dan korban dalam keadaan tanpa busana.

Pelaku AEM (28), istrinya SS (23) ditangkap di kamar 211 salah satu hotel di Tuban. 

Saat digerebek, selain mengamankan AEM dan SS, polisi juga mengamankan dua laki-laki lain. Sementara satu orang laki-laki tidak datang meskipun sudah membayar uang muka.

Dalam pengakuanya, pasangan suami istri asal Sragen, Jawa Tengah (Jateng) ini sudah sembilan kali melakukan hal yang sama di Jakarta, Solo dan Tuban. Modusnya, AEM menjual SS untuk jasa layanan foursome seksual melalui Twitter dengan akun @pasutrisolo.

Untuk sekali aktivitas, AEM menjual istrinya dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per orang tergantung variasinya. AEM mengaku melakukan kejahatan ini tak hanya karena desakan ekonomi.

“Terinspirasi dari fantasi porno. Saya sering lihat video porno di twitter bareng istri. Jadi saya juga ikut main,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Tuban seperti dikutip dari iNews.id.

Sementara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan dua laki-laki lain yang ditangkap bersama pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik Satreskrim.

“Tersangka ini mengeksploitasi istrinya untuk kepentingan seksual, jadi bentuknya layanan foursome, berempat melakukan kegiatan seksual dalam satu ruangan,” katanya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat kuat, celana dalam, buku nikah, kunci kamar hotel, salinan akun twitter, handphone dan kartu atm bank. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman enam tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index