Terkait Anggaran Penanganan Covid-19, Pemkab Rohul Pelajari Aturan Pergeseran Kegiatan 2020

Terkait Anggaran Penanganan Covid-19, Pemkab Rohul Pelajari Aturan Pergeseran Kegiatan 2020
Drs Yusmar M.Si, saat mendampingi Sekda Rohul H Abdul Haris M.Si, saat Teleconfrensi Covid 19 dengan Gubernur Riau

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) -  Pemerintah Pusat telah memberikan arahan, agar Pemerintah Daerah memasukan anggaran penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Belanja Daerah tahun 2020.

Meski Anggaran Daerah sudah disahkan dan belum memasukan anggaran penanganan Covid 19, Daerah dipersilahkan untuk melakukan pergeseran anggaran, agar pembiayaan penanganan covid 19 bisa terlaksana maksimal di Daerah.

Menyikapi warning penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Pusat agar dimasukan ke dalam pembiayaan belanja daerah yang sudah tersusun dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Rokan Hulu dalam hal ini akan mempelajari aturan secara teknis terlebih dahulu, dalam pelaksanaan pergeseran kegiatan. Hal ini perlu dilakukan, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dan aturan untuk memasukan mata anggaran penanganan covid 19 di APBD Rohul 2020 yang telah disahkan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman melalui Juru Bicara Tim Satgas Covid 19 Pemda Rokan Hulu Drs H Yusmar M.Si kepada Riausky.com, Minggu (29/03) terkait akan dilakukannya pergeseran kegiatan pada APBD Rohul 2020 untuk memasukan mata anggaran pembiayaan penanganan Covid 19 di Kabupaten Rokan Hulu.

"Tim Anggaran Pemda Daerah Rohul akan melihat aturan dan petunjuk teknis terlebih dahulu, sebelum dilakukan pergesaran mata anggaran di APBD Rohul. Nanti akan dipelajari terlebih dahulu. Tim anggaran akan bekerja dalam memahami petunjuk Pemerintah Pusat terkait penanganan dan pembiayaan Covid 19 di Daerah." Papar Drs Yusmar M.Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Rokan Hulu.

Sebagai informasi, hingga tanggal 28 Maret 2020 lalu, sebagai mana data yang direalise oleh Pemda Rokan Hulu, data masyarakat Rokan Hulu yang berada pada status Orang Dalam Pengawasan terkait Covid 19 sebanyak 861 orang.  

Memang, sejauh ini belum ada warga Rokan Hulu di 16 Kecamatan se Rokan Hulu yang positif terkena penyakit yang mematikan tersebut. Semoga saja, virus corona tersebut cepat lenyap dari Negeri ini. (Advertorial Pemda Rokan Hulu)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index