Memanglah! Seorang Residivis Baru Dibebaskan Pemerintah karena Corona, Eh Sekarang Sudah Curi Motor Lagi

Memanglah! Seorang Residivis Baru Dibebaskan Pemerintah karena Corona, Eh Sekarang Sudah Curi Motor Lagi
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Sungguh terlalu, seorang residivis berinisial MS (32) babak belur diamuk massa setelah tepergok maling motor warga di Wlingi Blitar.

MS baru saja bebas dari penjara setelah mendapat program asimilasi akibat wabah covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar. 

Warga berhasil menangkap basah MS di area pasar tradisional Wlingi Kabupaten Blitar.

Warga dengan beringas menghadiahi pelaku curanmor tersebut dengan beberapa bogem dan tendangan hingga pelaku babak belur.

MS yang merupakan warga Sumenep Madura yang beraksi akan mencuri sepeda motor milik salah satu pedagang sayur di wilayah Pasar Wlingi.

"Saat melakukan aksinya MS, bersama seorang rekannya. namun aksinya berhasil dipergoki warga, sementara satu pelaku berhasil kabur," ujar Kapolsek Wlingi Kompol Purdianto seperti dlansir JPNN.com.

Sebelumnya, pelaku masuk bui akibat mencuri handphone dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wlingi untuk kembali menjalani hukuman lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Rabu (8/4/2020), sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, seperti dilansir galamedianews.com. 

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 35.676 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 33.861 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 33.078 narapidana dan 783 anak. 

Sementara 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1776 narapidana dan 39 anak. 

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index