Ngakunya Cuma Merampok dan Membunuh Mahasiswi UNPRI Juliana Liem, Pelaku: Gak Ada Kami Perkosa Bang...

Ngakunya Cuma Merampok dan Membunuh Mahasiswi UNPRI Juliana Liem, Pelaku: Gak Ada Kami Perkosa Bang...
Juliana Tumanggor semasa hidupnya (kiri). T Keliat terduga pelaku yang masih hidup saat dilakukan penangkapan. Sedangkan rekannya T Sembiring ditembak mati. - ISTIMEWA

RIAUSKY.COM - Hanya hitungan hari, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Senin (13/4/2020). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir memaparkan pengungkapan kasus tersebut, Selasa (14/4/2020) sore.

Sebanyak dua terduga pelaku ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus ini. Satu di antaranya bahkan ditembak mati. Tersangka pelaku pembunuhan adalah sopir Angkot Rahayu, BK 1324 WX, trayek 103 (Pancurbatu-Unimed).

Gadis yang tinggal di di Jalan Setia Budi, Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan tersebut ternyata dibunuh oleh dua pria yang masing-masing berprofesi sebagai penjual rokok serta supir angkot.

“Kedua pelaku adalah Tomi Keliat (29), supir Angkot yang berdomisili di Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu dan Tato Sembiring (28), penjual rokok yang tinggal di kawasan Padang Bulan Medan Selayang,” kata Kombes Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Selasa (14/4/2020) jam 14.18 Wib.

Dalam mengungkap pembunuhan itu, Polrestabes Medan membentuk tim gabungan dari Unit Pidum dan Reskrim Polsek Pancurbatu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan profil dan keterangan adik korban, polisi melakukan penyelidikan dan menyita rekaman CCTV dari kantor tempat Juliana bekerja di PT Gobar Mandiri Indonesia serta beberapa ruas jalan di mana gadis itu biasa melintas pulang ke rumah.

Hasilnya, diketahui bahwa pada Sabtu (11/4/2020) sekira jam 19.00 Wib, Juliana pulang dari kantornya di Jalan HM Yamin Medan dengan menumpang Angkot Rahayu trayek 103 (Pancurbatu-Unimed), BK 1324 WX.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap angkot dan akhirnya diketahui pemiliknya bernama Tomi Keliat. Selanjutnya Tomi Keliat berhasil kita ringkus pada hari Senin (13/4/2020) sekira jam 05.00 Wib, di Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Isir.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Tomi Keliat mengakui perbuatan itu dilakukan bersama temannya yang biasa menjajakan rokok keliling, bernama Tato Sembiring. Saat itu Juliana menumpang angkot, sedangkan Tato Sembiring duduk di belakang (bangku penumpang).

Tato sempat mencekik Juliana hingga gadis itu meronta-ronta. Tato lalu membantingkan kepala Juliana ke besi angkot. Juliana langsung terkapar tak sadarkan diri, diduga telah meninggal dunia.

“Para pelaku mencoba merampas tas sandang korban yang berisi dua unit HP. Kemudian, HP itu dibawa oleh Tato Sembiring untuk dijual. Sementara jenazah korban dibuang di TKP, Jalan Besar Delitua, Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,” urainya.

Berdasarkan pengakuan Tomi Keliat, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Tato Sembiring serta sejumlah saksi-saksi lainnya di sepanjang Simpang Selayang.

“Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib, di Simpang Selayang ada sepasang suami istri yang melihat Angkot Rahayu sesuai dengan ciri-ciri di CCTV, melaju dengan kecepatan tinggi dan mendengar teriakan perempuan dari dalam angkot “Jesus Tolong”, kedua saksi itu telah kita minta keterangannya,” jelas Isir.

Polisi kemudian melacak HP korban yang dibawa Tato Sembiring. Ternyata HP tersebut ditemukan pada seseorang Marlon, Senin (13/4/2020) sekira pukul 16.30 Wib. Pria itu mengaku telah membeli HP merk Samsung tersebut seharga Rp150 ribu dari Tato Sembiring.

Benerapa jam dari situ, Tato Sembiring akhirnya berhasil disergap polisi di sekitar kawasan Kebun Binatang Medan, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Senin (13/4/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

“Pada saat penangkapan Tato Sembiring, tersangka mencoba melawan petugas menggunakan pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke tubuhnya. Tersangka Tato Sembiring meninggal dunia. Sementara tersangka Tomi Keliat di tembak di bagian kaki,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Tomi Keliat dijerat pasal 365 subs 338 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan. “Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tomi Keliat ketika ditanyai wartawan mengaku melakukan perbuatan itu hanya karena ingin menguasai barang-barang berharga milik Juliana.

“Gak ada kami perkosa korban bang, kami hanya merampok barang-barangnya,” aku sebut pria itu sembari terus memegangi kakinya yang masih diperban lantaran ditembak polisi.

Supir angkot ini juga mengaku belum sempat mendapatkan hasil penjualan barang rampasan itu dari rekannya Tato Sembiring. “Belum ada bang, semua barang-barangnya dibawa dia si Tato,” sebutnya.

Meski begitu, Tomi mengaku tak menyesal telah ikut berperan dalam pembunuhan tersebut. (R03)

Sumber: Metro24jam.com

Listrik Indonesia

##Juliana Tumanggor Dibunuh #Mahasiswi UNPRI

Index

Berita Lainnya

Index