NGAKAK, Ditanya Warga Kenapa Tak Boleh Duduk Sebelahan, Polisi: Maaf, Ibu Duduknya Saja yang di Belakang, Hatinya Enggak ke Mana-mana...

NGAKAK, Ditanya Warga Kenapa Tak Boleh Duduk Sebelahan, Polisi: Maaf, Ibu Duduknya Saja yang di Belakang, Hatinya Enggak ke Mana-mana...
Pengedara mobil saat diberhentikan petugas lantaran dianggap melanggar aturan PSBB di Kota Bekasi. Foto: suara.com

BEKASI (RIAUSKY.COM)- Polisi mencegat sebuah mobil berpelat merah lantaran dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diberlaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).

Mobil itu disetop petugas saat pemeriksaan atau check point di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.

Dilansir dari Suara.com, petugas memberhentikan pengendara mobil tersebut karena kedapatan membawa penumpang yang duduk di sebelah pengemudi.

"Mohon maaf ya, selama PSBB tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon untuk berpindah ya pak agar duduk di belakang," kata salah satu petugas kepada pengendara mobil.

Tak hanya memberhentikan kendaraan, petugas juga mempunyai cara untuk mengingatkan kepada penumpang yang masih duduk di depan.

Bahkan petugas melontarkan candaan jika penumpang tak mau pindah ke kursi bagian belakang.

"Ibunya duduk di belakang dulu jangan duduk di depan," pinta petugas.

Setelah ditegur polisi, satu penumpang di mobil mengira jika pemberlakuan PSBB itu hanya diterapkan orang yang bukan anggota keluarga. 

"Kirain saya orang lain yang duduknya di belakang," ucap salah satu penumpang.

Petugas tersebut kembali mengingatkan dan melontarkan candaan kepada penumpang tersebut.

"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana," kata petugas.

Seraya tersenyum dan tertawa, penumpang tersebut akhirnya duduk di bagian belakang bersama putrinya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil remis mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek pada Rabu (15/4/2020) kemarin.

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index