Banyak Warga yang Keliru, Wako Firdaus Jelaskan Soal Penerapan PSBB di Pekanbaru

Banyak Warga yang Keliru, Wako Firdaus Jelaskan Soal Penerapan PSBB di Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemko Pekanbaru akhirnya mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru sejak 17 April hingga 30 April 2020.

Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai Jumat malam terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT perlu menjelaskan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB tersebut.

Menurutnya, PSBB  bukan hanya mengatur jam kegiatan masyarakat selama 1x 24 jam lantas diberi bantuan. Namun, PSBB mengatur mulai dari apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya sesuai Surat Edaran yang sudah diterbitkan, mulai dari belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

"Saya luruskan pemahaman PSBB yang sebenarnya. Barangkali selama ini masyarakat masih menganggap PSBB itu hanya mengatur jam kegiatan masyarakat selama 1x 24 jam lantas diberi bantuan oleh pemerintah. Bukan hanya itu, tapi lebih kepada melaksanakan apa yang sudah diimbau sebelumnya melalui Surat Edaran yakni belajar, bekerja dan beribadah dari rumah itu adalah bagian terpenting dari PSBB yang diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2020 dan kita sudah melaksanakannya tapi kini lebih dipertegas," kata Firdaus, Kamis, 16/4/2020).

Ditambahkan Firdaus, tujuan dari pemerintah memberlakukan itu adalah untuk memberikan pelayanan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat agar yang belum terdampak tidak menjadi terdampak.

Ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah dalam menangani Covid- 19 di Kota Pekanbaru, pertama, konsentrasi penuh dari sisi kesehatan. Yakni dengan cara merawat, menjaga, memelihara masyrakat yang telah terdampak agar bisa sembuh.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan RS Madani dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 70 unit, dan sudah beroperasi selama satu minggu. Bukan hanya untuk melayani pasien dari Kota Pekanbaru saja tapi untuk masyarakat Riau, termasuk pasien dari Kabupaten Kampar juga dirawat di sana.

Kemudian, untuk masyarakat yang menjadi korban Covid- 19, pemerintah kota juga sudah menyediakan lokasi pemakaman umum. Bukan hanya dikhususkan bagi warga Kota Pekanbaru saja, tapi juga untuk masyarakat Riau yang dirawat baik di RSUD Arifin Achmad, RS Jiwa dan Petala Bumi ditambah dengan 22 RS Swasta  yang ada di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga sudah menyediakan rumah sehat untuk karantina sementara bagi masyrakat yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berasal dari luar khususnya TKI yang datang dari luar.

Setelah melakukan berbagai upaya untuk masyrakat yang telah terdampak, Pemko Pekanbaru juga konsentrasi melindungi masyarakat yang belum terdampak atau yang belum menjadi korban Covid- 19 dengan cara membatasi pergerakan masyarakat.

Sehingga Social distancing dan Physical distancing bisa dilakukan secara maksimal. Karena penyebaran Covid- 19 itu melalui kontak fisik sesama masyrakat.

"Maka untuk melindungi masyarakat yang belum terdampak dan belum menjadi korban Covid- 19, kita atur pergerakannya melalui penerapan PSBB. Sekali lagi saya luruskan PSBB bukan hanya menagtur jam aktivitas masyarakat selama 1x 24 jam," ulangnya.

Firdaus pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan selama PSBB. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik.
 
Mereka mengikuti panduan dan pedoman yang ada dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.74 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
 
"Kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif, agar tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.
 
Firdaus menegaskan, masyarakat tidak boleh keluyuran saat malam. Ada tim siskamling dan aparat keamanan yang mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran selama PSBB. 

Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT juga mengatakan, bahwa selama PSBB berlangsung akan dilakukan evaluasi kembali. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui eskalasi peningkatan kasus Covid-19 di Pekanbaru. 
 
"Kita lihat perkembangan dalam memutus mata rantai Covid-19 ini selama 14 hari, selama itu akan berlaku pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB," kata Firdaus. 
 
Diterangkan Firdaus, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik, maka pembatasan aktivitas masyarakat 1 x 24 jam akan diberlalukan untuk 14 hari berikutnya. "Tentunya dengan pengawasan yang lebih ketat lagi," jelasnya.
 
Orang nomor satu di kota Pekanbaru itu mengimbau kepada semua pihak supaya dapat mendukung penerapan PSBB selama 14 hari ini, agar upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membuahkan hasil yang maksimal. 
 
Karena sukses nya upaya ini, dikatakan Firdaus, tidak bisa hanya dari pemerintah saja, namun tak terlepas dari peran umaroh, ulama dan umat. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index