Sumbar Berlakukan PSBB Mulai 22 April 2020, Pemerintah Mulai Sosialisasi

Sumbar Berlakukan PSBB Mulai 22 April 2020, Pemerintah Mulai Sosialisasi
Kantor Gubernur Sumbar

PADANG (RIAUSKY.COM)- Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto  menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi Sumbar rencananya segera memberlakukan kebijakan PSBB tersebut  terhitung Rabu (22/4/2020) hingga 14 hri ke depan. 

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, pihaknya sudah rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pelaksanaan PSBB di Kantor Gubenur Sumbar, Sabtu (18/4/2020). 

Bahkan, sebelumnya juga telah melaksanakan rapat bersama bupati dan wali kota serta pemerintah daerah juga sudah merapatkan hal itu dengan masing-masing OPD di daerahnya.

“Kita rapat terkait menindaklanjuti keputusan menteri kesehatan, kita sudah siapkan tiga hari lalu, hari ini kita mantapkan semua persiapan,” ujarnya  dilansir dari langgam.id di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Selanjutnya, juga akan dilaksanakan rapat online via videoconference bersama seluruh bupati wali kota se-Sumbar, Senin (20/4/2020). Hal itu dilakukan karena PSBB secara teknis dilaksanakan oleh masing-masing daerah.

“Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kita mulai, baik lewat media sosial maupun lewat billboard di jalan. Bahkan, dari luar Sumbar juga dipasang billboard dari provinsi tetangga jelang masuk Sumbar,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi dengan bupati wali kota, Pemprov juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tetangga. Hal yang dibahas seperti memperingatkan orang yang masuk Sumbar agar tidak membawa penumpang sesuai ketentuan. Surat-surat untuk provinsi tetangga akan segera dikirimkan.

Dengan persiapan itu, katanya, diharapkan PSBB di Sumbar bisa dimulai, Rabu (22/4/2020). Kebijakan akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 6 Mei 2020.

Semua regulasi akan ditandatangani semuanya, kepada pihak terkait, seperti ke hotel, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan lainnya. “Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup, boleh buka yang menjual kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Tidak hanya itu, selama PSBB, pergerakan masyarakat di tempat umum akan dibatasi, penumpang kendaraan dibatasi dan lainnya. Semua berlangsung secara serentak, agar bisa berjalan efektif. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi yang diatur oleh pihak kepolisian.

Ia mengatakan, PSBB untuk tahap pertama berlaku selama 14 hari. Apakah waktunya akan berlanjut dapat dilihat nanti setelah adanya evaluasi. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menghilangkan penyebaran Virus Corona.

Menteri kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyebutkan kalau  pihaknya menyetujui untuk pelaksanaan PSBB di Sumbar. 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Dari data yang dihimpun dari langgam.id,  total orang dalam pemantauan (ODP) di Sumbar sejak kasus corona merebak adalah 6.360 orang. 

Sebanyak 5.727 di antaranya sudah selesai masa pemantauan dan 633 orang masih menjalani proses pemantauan.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) total berjumlah 218 orang. Dari jumlah ini, 157 sudah dinyatakan negatif Covid-19. Sisanya, 39 orang masih dirawat di rumah sakit dan 22 orang isolasi di rumah.(R04)

 

Sumber berita: Langgam.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index