OJK Sebut 219 Ribu Lebih Debitur Perbankan di Riau Ajukan Restrukturisasi Kredit

OJK Sebut 219 Ribu  Lebih Debitur Perbankan di Riau Ajukan Restrukturisasi Kredit
Kepala OJK Riau, Yusri

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, membuat ratusan ribu debitur perbankan dan ribuan nasabah leasing di Riau mengajukan restrukturisasi kredit.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala OJK Riau, Yusri, Kamis, 23 April 2020 di Pekanbaru.

Dia menyebut, saat ini, kebijakan soal stimulus tersebut telah diterapkan baik perbankan maupun perusahaan di Riau. 

Hingga saat ini, untuk debitur perbankan, Yusri menyebut ada sebanyak 219.766 debitur dengan jumlah kredit Rp9,9 triliun di 47 Bank dan 31 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Sementara untuk nasabah leasing, ada sebanyak 8.870 nasabah di 41 perusahaan/leasing dengan jumlah kredit Rp527 miliar," sebutnya.

Adapun tujuan diberikan stimulus ini yakni untuk memberikan keringan bagi debitur/nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Nantinya nasabah bisa mengajukan langsung dilakukan ke masing-masing bank atau perusahaan leasing. 

"Adapun keringanan yang diberikan antara lain, penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon. Dengan kebijakan yang akan dikembalikan kemasing-masing bank atau perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, prosesnya tidak lama, selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan dengan masa kredit hingga 1 tahun. 

"Selama masa itu pula dilakukan penilaian kesiapan pembayaran, kepada nasabah. Namun bila sebelum masa pandemi sudah mengalami permasalahan dan sering menunggak maka tidak masuk kategori mendapatkan keringan," ujar Yusri mengingatkan.

Dia berharap, penerapan ini tentu tidak hanya memberikan keringan kepada nasabah, tetapi juga bagi pihak perbankan maupun perusahaan. Karena dimasa pandemi Covid-19, jika bank atau perusahaan tidak menerapkan justru akan rugi. 

"Dan seluruh perbankan dan perusahaan diatas, sudah menerapkan sistem stimulus sejak pertama di keluarkannya surat edaran dari presiden, terhitung 13 Maret 2020 semua sudah menerapkannya," tambahnya lagi.

Selain itu, dengan adanya relaksasi ini, Yusri juga memastikan tidak menambah jumlah NPL tetapi hanya menunda arus kas masuk saja.

"Diharapkan, wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktivitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Serta usaha para debitur bisa berjalan kembali," harapnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index