Presiden Sudah Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Masih Pantau Kinerja 96 Lainnya, Bakal Ada Pembubaran Lagi?

Presiden Sudah Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Masih Pantau Kinerja 96 Lainnya, Bakal Ada Pembubaran Lagi?
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Upaya perampingan birokrasi terus dilakukan pemerintah. Kemarin, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tjahjo menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7) sebagaimana kami lansir dari republika.co.id.

Tjahjo menerangkan, 18 lembaga yang telah dibubarkan itu di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri atas 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga, yakni Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," kata Tjahjo.

KemenPAN-RB memang tengah mencermati lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal. Tjahjo mengatakan, lembaga atau komisi yang dinilai tidak maksimal akan diusulkan untuk dihapus atau dibubarkan.

Selama ini ada 24 lembaga atau komisi yang sudah dihapus, dan tersisa 96 lembaga atau komisi yang pembentukannya melalui keputusan Undang-undang maupun keputusan Pemerintah. Namun, tidak berarti semua lembaga itu akan dihapus. Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut.

Sehingga, jika ada lembaga atau komisi yang urgensinya dinilai perlu, maka tidak akan dihapus. Karena itu, KemenPAN-RB tengah mengoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait lembaga mana yang urgensinya dinilai belum maksimal.

"Sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada, jadi bukan 96 lembaga/komisi dihapus semua," ujar Tjahjo.

Politikus PDIP itu memastikan usulan perampingan dari kementeriannya tetap berjalan. “Ya tetap (berlanjut perampingan dari usulan KemenPAN-RB),” kata Tjahjo.

Hasil kajian perampingan lembaga dari KemenPAN-RB telah diusulkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Namun, Tjahjo enggan mengungkap lembaga mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibubarkan.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menilai langkah pembubaran sejumlah lembaga negara adalah keputusan yang tepat. "Presiden sudah mengambil keputusan yang tepat," kata Yaqut saat dihubungi melalui pesan singkat.

Yaqut menyoroti banyaknya lembaga yang hanya menghabiskan anggaran. Tanpa menyebutkan lembaga yang dimaksud, Yaqut juga menilai, lembaga tersebut tidak ada fungsi yang jelas untuk kepentingan rakyat dan negara.

"Belum lagi fungsinya yang bisa saja bertabrakan atau tumpang tindih dengan lembaga yang lain," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini menambahkan.

Pembubaran 18 lembaga juga direspons positif oleh Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, presiden dapat memprioritaskan pembubaran, peleburan dan pembenahan Badan Layanan Umum (BLU) yang dimiliki oleh kementerian/lembaga.

Menurut Alamsyah, peleburan 18 lembaga itu dana dan efesiensinya masih terlalu kecil dan tidak terlalu berpengaruh besar. "Lebih baik BLU di bawah Kementrian/ Lembaga itu yang dikonsolidasikan. Apalagi Presiden pernah memiliki cita-cita sovereign wealth fund,” kata Alamsyah.

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index