Lagi Asik Kumpulin Sarang Walet Curian, Aksi Pemuda Pengangguran Ini Dipergoki Penjaga, Begini Nasibnya

Lagi Asik Kumpulin Sarang Walet Curian, Aksi Pemuda Pengangguran Ini Dipergoki Penjaga, Begini Nasibnya

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Nekat curi sarang burung walet disebuah rumah toko berlantai empat. Pemuda pengangguran asal Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau diamankan ke Polres Jumat (31/7/2020).

Tersangka yang diamankan jajaran Polres Rohil berinisial AS alias Putra (20)
Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh penjaga ruko saat memanen sarang burung walet di lantai empat milik pengusaha asal medan yang beralamat di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi. 

"Tersangka sudah sempat mengumpulkan sarang walet sebanyak 6 karung. Namun, aksi tersangka Putra diketahui oleh penjaga ruko, kata Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada Riausky.com, Minggu (2/8/20) siang.

Sekarang kasusnya masih dalam pendalaman Unit 1 Satreskrim Polres Rokan Hilir, sebelumnya pelaku AS alias Putra bersama barang buktinya sudah diamankan setelah adanya laporan polisi dari pelapor.

“Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya AKP Juliandi SH

Informasi yang dihimpun berawal pada Jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib. Saat penjaga bangunan sarang burung walet bernama Sugeng menelepon Boiman Suganda (50) selaku orang kepercayaan Darmawan Herlina (58) sebagai pemilik ruko sarang walet dalam hal ini sebagai pelapor. Memberitahukan Adanya pencurian walet di ruko yang dijaganya.

Setelah mendengar informasi tersebut, Boiman Suganda (Pelapor) pada saat itu berada di Bukit Kapur Kota Dumai langsung berangkat menuju ke Ujung Tanjung, sekira pukul 21.00 Wib Pelapor sudah sampai di ruko sarang walet yang berlokasi di Jl. Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Sesampainya di ruko tersebut, melihat situasi di sekitar ruko sarang walet sudah di kerumuni warga sekitar. Akhirnya Boiman Suganda (pelapor) bersama saksi Sugeng dan anak Boiman Suganda yang bernama Yuka memutuskan untuk menjebol tembok ruko bagian depan sarang walet untuk masuk ke dalam gedung, sementara warga menjaga di sekitaran lokasi.

Selanjutnya Boiman Suganda (pelapor) bersama saksi naik ke atas gedung tepatnya di lantai 4 dan mendapati pelaku AS alias Putra sudah memanen sarang burung walet yang disimpan di dalam karung sebanyak 6 (enam) karung.
 
Setelah itu, Boiman Suganda (pelapor) membawa pelaku AS alias Putra dan sarang burung walet yang sudah dipanen turun dan keluar dari dalam gedung dan membawanya ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir guna membuat Laporan dan Penyelidikan lebih lanjut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index