SIAK (RIAUSKY.COM)- AP (45) seorang pria paruh baya di Siak diamankan aparat kepolisian setempat. Dia diduga melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli putrinya sendiri.
Perbuatan terkutuk tersebut diduga sudah dilakukannya berawal pada tahun 2013 lalu, saat sang putri masih berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Untuk menutupi perbuatan terkutuknya, AP disebutkan mengancam korban yang tak lain putri kandungnya itu, sehingga perbuatan tersebut dipendam sendiri oleh korban selama bertahun-tahun.
Korban sendiri, saat ini sudah berusia 21 tahun dan dia melaporkan perbuatan yang dilakukan sang ayah kepada aparat kepolisian di Mapolres Siak.
''Korban mengaku dicabuli oleh ayah kandungnya awalnya di 2013 lalu masih duduk di bangku SMP," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melaui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
''Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban, disana ketahuan bahwa tersangka selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante tante korban juga sempat hendak menjadi korban perkosaan, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarganya,” sebut dia.
Dedek juga menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
''Dia terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' ungkap Dedek.(R05)
Listrik Indonesia