Tergiur Harga Emas Tinggi, Pedagang Ini Nekat Jual Perhiasan Palsu, Begini Modusnya

Tergiur Harga Emas Tinggi, Pedagang Ini Nekat Jual Perhiasan Palsu, Begini Modusnya
Polisi menunjukkan barang bukti emas palsu yang dijual pemilik toko emas di Kota Bengkulu, Kamis (13/8/2020). (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

RIAUSKY.COM - Masyarakat diminta hati-hati, harga emas yang tengah melambung saat ini dimanfaatkan oleh seorang pedagang emas di Kota Bengkulu untuk meraup keuntungan lebih. 

Pelaku nekat memalsukan perhiasan emas karena tergiur dengan keuntungannya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi Direktorat Reskrim Khusus. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial IM (57), yang juga pemilik salah satu toko emas di Jalan KZ Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka, dengan cara memalsukan emas yang dijual. 

Sebelumnya pelaku pemalsuan menyepuh campuran perak dan emas, kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal. Pembeli tertipu karena perhiasan yang dijual tampak seperti emas biasa.

"Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas, lalu dijual ke masyarakat. Ini setengah kilogram kami amankan," kata Kombes Pol Dedy saat konferensi pers, Kamis (13/8/2020).

Dari penangkapan pelaku, petugas Reskrimsus Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindak pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat mencurigai emas yang dibelinya sedikit berbeda. 

Korban berinisiatif melakukan pengecekan dan mengetahui emas yang dibelinya tersebut bercampur dengan perak.

"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu. Kami kemudian menyelidiki dan ternyata benar. Hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," kata Kompol Novi.

Kompol Novi Ari menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index