Pisah Ranjang dan Mau Rujuk Lagi, Pria Ini Dapati Istri Hamil 7 Bulan, Kasusnya Berlanjut ke Kantor Polisi

Pisah Ranjang dan Mau Rujuk Lagi, Pria Ini Dapati Istri Hamil 7 Bulan, Kasusnya Berlanjut ke Kantor Polisi
Polisi membongkar makam janin diduga korban aborsi. (Foto: iNews/Nasruddin).

RIAUSKY.COM - Dua pelaku pasangan suami istri yang sedang pisah ranjang ini diduga melakukan aborsi, polisi akhirnya membongkar kembali kuburan janin berusia tujuh bulan di Jalan Lingkar Lare, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terkait hal itu,  Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, janin ini diduga sengaja digugurkan orang perempuan berinisial NR (28) yang merupakan ibunya. Motifnya karena sang suami menolak janin tersebut.

"Kami bongkar, karena diduga ada tindakan aborsi," kata AKP Andi Aris di Kota Palopo, Jumat (18/9/2020).

Pembokaran makam ini dilakukan di pemakaman Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kamis (17/9/2020). Jasadnya kemudian dibawa ke RSUD Sawerigading Palopo untuk divisum.

Informasi yang dihimpun kepolisian, NR dan suami sudah satu tahun pisah ranjang. Namun saat mereka hendak rujuk, sang istri dalam kondisi hamil tujuh bulan, sehingga suami menolak janin bayi tersebut.

"Suaminya keberatan tidak mau akui anak yang dikandung istrinya, sehingga keduanya memutuskan mengugurkan janin itu," ujar dia.

NR pun dibantu suami mencari obat penggugur kandungan. Usai mengonsumsi obat tersebut, dia mengalami keluhan nyeri di bagian perut hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ketika diperiksa, dokter mendapati janin NR sudah meninggal dunia, sehingga dilakukan tindakan medis. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis RSUD Sawerigading Palopo.

"Untuk memastikan kasus ini, kami juga akan memeriksa NR serta suaminya," ujar dia. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index