Ngaku Polisi, Waji Asmoro Pacari dan Tipu Gadis Desa hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya

Ngaku Polisi, Waji Asmoro Pacari dan Tipu Gadis Desa hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus pria bernama Wiji Asmoro. Pria berusia 36 tahun ini diduga menipu kekasihnya Mundarwati (30), warga Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lamsel. iNews TV/Heri

RIAUSKY.COM - Mengaku sebagai polisi, pemuda ini diamankan karena melakukan penipuan, korbannya menderita hingga puluhan juta.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus pria bernama Wiji Asmoro. 

Alasannya, pria berusia 36 tahun ini diduga menipu kekasihnya Mundarwati (30), warga Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lamsel.

Diketahui, tersangka yang beralamatkan di Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara ini mulus menipu pacarnya lantaran mengaku sebagai polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang berdinas di Polda Lampung. 

Pengakuan itu juga yang membuat percaya menyerahkan hartanya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengatakan, Bripka gadungan ini awalnya berkenalan dengan korban melalui situs pertemanan Facebook. Setelah sepuluh hari berkenalan, mereka kemudian berpacaran.

Saat bertemu dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah. Dan bekerja sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung.

"Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan, tersangka berjanji akan menikahi korban,” ujar Talen, Sabtu (19/9/2020).

Talen melanjutkan, peminjaman uang yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan bertahap. Pertama, tersangka meminjam uang senilai Rp10 juta, namun kala itu korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1,5 juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 gram.

Kemudian, pada 29 Agustus 2020, tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya untuk menebus motor yang tergadai.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.

Karena korban merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, ia akhirnya mengadu kepada keluarganya. 

"Ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang,” kata Talen. 

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta tim Unit Reskrim menyelidiki kasus tersebut. Yang akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Serdang, Tanjung Bintang.

"Tersangka mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polda Lampung. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (R03)

Sumber: SINDOnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index