Pertamina Pastikan BBM Premium Tetap Tersedia di Jawa Madura dan Bali, ''Menghapus Premium Kewenangan Pemerintah''

Pertamina Pastikan BBM Premium Tetap Tersedia di Jawa Madura dan Bali, ''Menghapus Premium Kewenangan Pemerintah''

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari sebagaimana dilaporkan liputan 6.com menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.

"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujar Heppy.

Menurutnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih.

Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas seiring dengan Pertamina tetap mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal penugasan penyaluran Premium kepada masyarakat," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan dihentikan pada 2021 nanti.

Itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengacu berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

"Syukur alhamdulillah Senin malam yang lalu saya bertemu dengan  Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12/11).

Karliansyah mengatakan Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Beleid itu menurunkan kadar maksimal sulfur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm. Namun keberhasilan ini sangat bergantung dari penyedia BBM bermutu baik di masyarakat.(R04)

Sumber Berita: liputan6.com/ cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index