Asisten III Setdaprov Riau Buka Rakorwasda Riau Tahun 2020

Asisten III Setdaprov Riau Buka Rakorwasda Riau Tahun 2020
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Syahrial Abdi membuka secara resmi rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) Provinsi Riau Tahun 2020, di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (03/12/20).

Tema yang diusung yaitu "Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pada Masa Pandemi Covid 19" yang ditaja oleh Inspektorat Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan kondisi pandemi Covid 19 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan Covid 19 yang menitikberatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan secara komprehensif dan horistik.

Ia menyampaikan Pemda untuk melakukan pemangkasan rencana belanja yang tidak prioritas, melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, pemda juga memenjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat dan melaksanakan jaring pengaman sosial dengan cara.

"Melaksanakan jaring pengaman harus  betul - betul tepat sasaran," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan jaring pengaman sosial ini disesuaikan berdasarkan data kelompok penerima manfaat by name by address sehingga tepat dan akurat dengan melibatkan komponen RT dan RW, pemerintah desa, Pemda sehingga bantuan bisa cepat.

"Melibatkan komponen dari pemerintah desa dan pemerintah daerah  mekanisme jaring pengaman sosial dilakukan seefesien mungkin menggunakan cara-cara praktis tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat," jelasnya.

Ia mengatakan stimulus ekonomi yang dikeluarkan harus betul-betul tepat sasaran melalui restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak. Dilanjutkannya pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga telah menerbitkan regulasi dalam rangka percepatan penanganan covid 19.

Berdasarkan amanat regulasi yang telah diterbitkan maka pemerintah provinsi Riau menetapkan keputusan Gubernur Riau ktps nomor 750/4/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona di provinsi Riau tahun 2020 .

"Kondisi Provinsi Riau akibat Covid 19 telah berdampak luar biasa bagi kesehatan dan mengakibatkan perlambatan ekonomi nasional maupun regional," tuturnya.

Dampak pandemi covid 19 mengakibatkan penerimaan daerah baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah dana transfer daerah dan sumber pendapatan lain yang mengalami koreksi yang cukup besar sementara pada sisi belanja.

Sehingga diperlukan optimalisasi sumber daya untuk mendukung upaya penanganan kesehatan penyediaan jaring pengaman sosial dan upaya strategis pemulihan ekonomi.

Ia berharap melalui Rakorwasda Riau, peran APIP,  dapat mereview refocusing dan realokasi anggaran, setelah dilakukannya pergeseran anggaran akibat pandemi covid 19.

"Perlu sinergi dan kolaborasi dalam mengawal untuk mengindentifikasi masalah sehingga dapat dilakukan sedini mungkin," tutupnya.(MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index