Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Pemprov Riau Tunggu Juknis

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Pemprov Riau Tunggu Juknis
Dirjen Adwil Kemendagri saat memaparkan zonasi penanganan Covid-19 di Posko Desa berbasis data kasus di tingkat RT dan RW.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih akan menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Sikap tersebut diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting selepas melakukan Rapat Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/2/2021) yang juga diikuti hampir seluruh kepala daerah di Tanah Air. 

''Ya, kita akan tunggu petunjuk teknisnya sambil meminta arahan dari Gubernur untuk penerapan kebijakan ini,'' kata dia. 

Disebutkan Jenri, kebijakan ini baru, sebelumnya hanya diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Tapi sesuai dengan Inmendagri nomor 3, pemberlakuannya di seluruh daerah. 

''Karena itulah, kita akan menunggu petunjuk teknisnya sembari mempersiapkan untuk segera mengkoordinasikannya dengan seluruh kabupaten dan kota, pemerintah kecamatan dan desa juga kelurahan,'' kata dia.

Kebijakan Inmendagri Nomor 3Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ini diumumkan oleh Kemendagri pada akhir pekan lalu. 

Kebijakan ini menginstruksikan sejumlah langkah taktis terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala mikro dimana dalam penerapannya, desa dijadikan sebagai garda terdepan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Berkenaan dengan itu, di setiap desa, di bawah kepala desa dan lurah diwajibkan untuk membuat Posko Desa untuk mengambil langkah pencegahan, penanganan, penindakan terhadap kasus Covid-19 yang terjadi di wilayahnya. 

''Jadi untuk koordinasi dengan seluruh kepala desa, kita segera persiapkan, nanti kita akan buat surat edarannya kepada pemerintah kabupaten dan kota juga,''ungkap Jenri.

Mengapa ini harus menunggu Juknis, dikatakan Jenri karena disini selain instruksi juga berkaitan dengan pembiayaan. 

''Barusan kita koordinasi tentang sumber pembiayaannya bersama sejumlah Dirjen di Kemendagri, Kementerian Kesehatan juga BPKP,'' kata dia.

''Memang ada arahan bahwa sumber pembiayaan berasal dari APBD tiap-tiap daerah dengan sumber mata anggaran dari  transfer keuangan pusat kepada daerah. Bersumber dari DAK juga dana desa. Karena itu akan kita komunikasikan,'' imbuh dia. 

Sementara disinggung tentang besar anggaran yang harus dialokasikan oleh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat desa, Jenri menyebutkan sesuai arahan adalah sebesar 8 persen. ''Tadi arahannya 8 persen,'' kata dia. 

Lebih jauh ditanyakan apakah Riau akan melaksanakan instruksi ini mengingat kasus Covid-19 di Riau saat ini mengalami pelandaian, Jenri mengungkapkan dia akan mengkonsultasikan dulu hal tersebut. 

Namun, karena ini bersifat instruksi, tentu kita harus mendukung. ''Soal wajib dan ndak wajibnya nanti kita lihat petunjuknya,'' kata dia.

''Sebelumnya kan ini berlaku di Jawa dan Bali, apakah pada PPKM ini nanti Riau akan melaksanakan, kita tunggulah petunjuk teknisnya. Yang pasti saat ini, Riau dan kalimantan Barat kan menjadi contoh ya secara nasional untuk keberhasilan penanganan Covid-19 di Indonesia hari ini,'' pungkas Jenri.(R02) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index