Klaim Listrik Gratis Maret 2021 Cek di stimulus.pln.co.id

Klaim Listrik Gratis Maret 2021 Cek di stimulus.pln.co.id
Klaim listrik gratis PLN 2021. Foto: PLN /detik.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Klaim listrik gratis untuk Maret 2021 sudah bisa diakses masyarakat di stimulus.pln.co.id. Maret 2021 menjadi bulan terakhir penyaluran stimulus listrik pada tiga bulan pertama tahun 2021.

"Stimulus COVID-19 diskon listrik 100 persen untuk R1-450 VA berlaku Januari-Maret 2021," tulis PLN yang diunggah melalui akun Instagramnya pln_id dilihat detikcom pada Senin (1/3/2021).

Aturan serupa berlaku juga untuk pelanggan listrik 900 VA yang mendapat diskon listrik 50 persen. Pelanggan prabayar akan memperoleh potongan harga 50 dan 100 persen alias listrik gratis, sedangkan pasca bayar mendapat diskon saat membayar tagihan.

"Kami menyadari stimulus listrik ini sangat membantu meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan menghadapi pandemi COVID-19," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi yang diunggah dalam akun Instagram PLN di pln_id.
 
Selain melalui stimulus.pln.co.id, masyarakat bisa mengakses stimulus listrik lewat aplikasi PLN Mobile atau nomor WhatsApp 08122-123-123. Tiga cara mengakses stimulus listrik diharapkan membantu masyarakat memperoleh bantuan ini dari pemerintah.

Selain pelanggan 450 VA dan 900 VA, pemerintah menetapkan beberapa syarat lain bagi penerima bantuan listrik gratis PLN. Penerima bantuan harus dipastikan layak menerima bantuan ini dari pemerintah.

Syarat penerima token listrik gratis:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Sampai batas pemakaian kWh yang ditetapkan

3. Memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril sempat menjelaskan, ada perbedaan mekanisme penyaluran listrik gratis 2021 dan 2020. Pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan listrik setara jam nyala.

"Karena kalau lebih daripada itu seharusnya memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan (listrik gratis). Di atas itu maka dikenakan tarif normal subsidi," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.

Aturan pembatasan penggunaan listrik gratis:
1. Pasca bayar 450 VA, listrik gratis diberikan untuk pemakaian listrik setara 720 jam nyala atau 324 kWh. Lebih dari itu, pelanggan dikenakan tarif normal yang sudah disubsidi pemerintah.

2. Pasca bayar 900 VA, listrik gratis diberikan untuk pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh. Lebih dari itu, pelanggan dikenakan tarif normal yang sudah disubsidi pemerintah. (R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index