Beda Harta Karun yang Boleh Dicari Asing dan Cagar Budaya

Beda Harta Karun yang Boleh Dicari Asing dan Cagar Budaya
Sejarahwan memandang izin kepada asing mencari harta karun di RI menunjukkan pemerintah memandang itu sebagai komoditas bukan cagar budaya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika).

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investor baik asing maupun dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka melalui aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya sejarawan.

Sejarawan Andi Achdian mengkritik pembukaan tersebut lantaran benda yang memiliki nilai sejarah tersebut, dilihat sebagai komoditas, bukan cagar budaya. Ia mengatakan BMKT hendaknya dilihat sebagai cagar budaya, bukan komoditas yang bisa dilelang atau diperjualbelikan.

Sebab, benda-benda tersebut merupakan warisan kebudayaan dunia.

"Mindset-nya aja secara konseptual keliru. Ini bukan barang berharga yang bisa kita perjualkan. Ini adalah warisan budaya, yang harus kita lindungi," tegas Andi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).

Lantas, apakah sebetulnya harta karun bawah laut tersebut merupakan cagar budaya?

Dihubungi terpisah, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Miftahul Huda menjelaskan secara sederhana BMKT adalah benda muatan yang berasal dari kapal tenggelam. Sedangkan, cagar budaya adalah sebagian BMKT yang ditetapkan sebagai koleksi negara.

"BMKT merupakan benda muatan asal kapal tenggelam yang di dalamnya sebagian sebagai koleksi negara. Koleksi negara inilah yang menjadi cagar budaya," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).

Ia menegaskan tidak semua harta karun bawah laut adalah cagar budaya. Setidaknya, ada dua kriteria sederhana untuk menentukan cagar budaya.

Pertama, yang jenisnya hanya satu dari seluruh koleksi BMKT. Kedua, representasi dari setiap jenis BMKT yang diangkat.

"Sebaiknya tidak (tidak semua BMKT sebagai cagar budaya). Cukup koleksi negara perlu ditetapkan," terangnya.

Sebetulnya, ketentuan mengenai BMKT dan cagar budaya sendiri sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 2 Keppres 12/2009 menyatakan BMKT merupakan benda yang dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah. Selanjutnya, BMKT ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi tiga unsur.

Pertama, nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia. Kedua, sifatnya memberikan corak khas dan unik.

Ketiga, jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.

Sementara itu, pada UU 11/2020 dijelaskan benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Selanjutnya, secara spesifik Pasal 6 aturan itu menjelaskan benda cagar budaya dapat berupa tiga hal.

Pertama, berupa benda alam dan/atau buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia.

Kedua, bersifat bergerak atau tidak bergerak. Ketiga, merupakan kesatuan atau kelompok.

Sementara itu, data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) mengungkapkan Indonesia memiliki potensi harta karun bawah laut sebanyak 464 titik.

Nilainya diprediksi mencapai US$12,7 miliar, atau setara Rp181,69 triliun (mengacu kurs Rp14.307 per dolar AS. Perhitungannya, potensi per titik lokasi adalah antara US$15 juta sampai dengan US$40 juta, atau rata-rata US$27,5 juta (R04)
Sumber Berita : cnnindonesia.com 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index