Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Rokan Hulu, 25 TPS di Tambusai Utara Lakukan PSU

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Rokan Hulu, 25 TPS di Tambusai Utara Lakukan PSU
Gedung Mahkamah Konstitusi.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

Pembatalan tersebut dilakukan sepanjang terkait perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Amar Putusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id di laman Putusan Mahkamah Konstitusi terkait nomor perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021 tentang  Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 tertanggal 22 Maret 2021.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan  permohonan Pemohon dalam hal ini, H Erizal ST dan Ir H Hafith Syukri untuk sebagian.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini.

Selanjutnya, hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.

MK juga Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index