Pengusaha Ingin Ada Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani

Pengusaha Ingin Ada Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani
Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Berhembus isu bahwa pemerintah akan kembali melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Isu itu berhembus sejak 2019 namun belakangan digaungkan lagi oleh pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara. Dia tidak membenarkan maupun menampik isu adanya tax amnesty jilid II. Namun dia menjelaskan bahwa saat ini ada 3 rancangan undang-undang yang masuk dalam prolegnas tahun ini berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

"Seperti yang disampaikan DPR ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan, dan RUU mengenai KUP yang berasal dari insentif pemerintah sejak 2016," ucapnya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3/2021).

Sri Mulyani mengatakan, saat ini sektor perpajakan mengalami dinamika yang luar biasa termasuk di tingkat global. Salah satunya terkait dengan pajak digital.

"Karena adanya masalah digital taxation, perubahan berbagai macam dinamika di level global dari sisi perpajakan," terangnya.

Oleh karena itu menurut Sri Mulyani Indonesia juga tidak boleh terlambat dalam hal menghadapi dinamika perpajakan tersebut. Tentu tujuannya untuk meningkatkan setoran pajak nasional.

"Jadi kita akan terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia dalam hal ini dalam posisi yang tertinggal atau dirugikan dan tertinggal dari dinamika global ini. Sehingga kita bisa terus menjaga kepentingan penerimaan perpajakan Indonesia," tutupnya.

Tax amnesty sendiri merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Dilansir CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan menjadi angin segar bagi dunia usaha. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 saat banyak dunia usaha mengalami kesulitan, termasuk untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Yang pasti tax amnesty pertama saya rasa cukup memberikan angin segar kepada pengusaha yang dulu lalai atau terlalaikan melaporkan harta perolehannya, itu kan bisa diperbaiki. Yang tadinya nggak terpikirkan bisa memperbaiki aja ini pelaporan pajaknya," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/21).

Pemerintah pun, kata Benny juga diuntungkan akan kebijakan tersebut. Terutama untuk jangka panjang, sebab kebijakan tersebut akan meningkatkan basis penerimaan pajak. Sehingga baik dunia usaha dan pemerintah sama-sama membutuhkan. (R02)
Sumber Berita :detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index