Mobil 1.501-2.500 Cc Resmi Dapat Diskon Pajak

Mobil 1.501-2.500 Cc Resmi Dapat Diskon Pajak
Menkeu Sri Mulyani memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc pada Kamis (1/4). (CNN Indonesia/Safir Makki).

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan diskon pajak mobil baru melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc pada Kamis (1/4).

Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Jenis kendaraan yang mendapat diskon adalah mobil jenis 4x2 dan 4x4, yang diproduksi lokal di atas 60 persen.

Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesari 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021.

Kemudian, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.

Sehingga tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.

Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.

Aturan merupakan perluasan dari relaksasi PPnBM yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk mobil di bawah 1.500 cc yang mulai berlaku pada Maret lalu.

Namun, untuk skema kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, PPnBM digratiskan untuk masa pajak Maret-Mei. Lalu menjadi 50 persen untuk Juni-Agustus.

Terakhir, untuk pembelian September-Desember 2021 PPnBM didiskon sebesar 25 persen.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Sri Mulyani. (R03)
Sumber Berita : cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index