Hearing di Gedung DPRD, Ninik Mamak Kota Lama Minta PT EDI Kembalikan 20 Persen HGU pada Masyarakat

Hearing di Gedung DPRD,  Ninik Mamak  Kota Lama Minta  PT EDI Kembalikan 20 Persen HGU pada Masyarakat
Martias, Saat bersama Ninik Mamak Kota Lama-Rohul melakukan hearing dg DPRD Rokan Hulu,(07/06).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Warga Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darusaalam Kabupaten Rokan Hulu melalui Ninik Mamak mereka, akan melakukan pergerakan untuk menguasai lahan HGU Miliki PT Ekadura Indonesia.

Hal tersebut akan dilakukan jika pihak perusahaan tidak juga menyerahkan 20 persen dari luas lahan yang telah diserahkan ke PT EDI yang luasnya 10 ribu hektare.

Pernyataan itu disampaikan Martias, sebagai Humas dari Perwakilan masyarakat dan Ninik Mamak Kelurahan Kota Lama-Kunto Darussalam dihadapan Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu H Arief Reza dan Anggota Komisi II lainnya, (7/6).

"PT EDI mesti menyerahkan 20 persen dari luas lahan didalam HGU. Itu sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Jika tidak, anak kemenakan kami akan bergerak." Tegas Martias yang didampingi Tokoh Adat Kelurahan Kota Lama H Martawi.

Ditambahkan Martias, saat hearing dengan Anggota Komisi II DPRD Rokan Hulu, bila dihitung, ada sekitar 2 ribu hektar lahan yang akan diserahkan kepada warga Kelurahan Kota Lama. 

Karena, pada tahun 2022 nanti, HGU PT Ekadura Indonesia tersebut akan berakhir.

Terkait kapan diserahkan lahan untuk warga Kota Lama itu ungkap Martias, sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Rokan Hulu dan DPRD Rokan Hulu.

Dalam rapat yang dilaksanakan tertutup pada siang itu, tampak di gedung wakil rakyat Rokan Hulu  pihak manajemen PT EDI, Ninik Mamak dari Keluaran Kota Lama, Lurah Kota Lama, dan tokoh masyarakat Kelurahan Kota Lama.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index