PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Ini Kebijakan Yang Perlu Diketahui Masyarakat....

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Ini Kebijakan Yang Perlu Diketahui Masyarakat....
Beberapa regulasi terbaru terkait penerapan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali serta luar Jawa Bali. 

Bedanya, bila untuk Jawa Bali PPKM diberlakukan perpanjangan selama 1 minggu ke depan (10-16 Agustus 2021),  untuk luar Jawa dan Bali, perpanjangan diberlakukan selama 2 minggu yakni terhitung 10-23 Agustus 2021.

Pemerintah, juga menunjuk dua orang koordinator untuk penanganan dua wilayah kerja ini, yakkni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk wilayah Jawa Bali, sementara untuk luar Jawa Bali dikoordinatori Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

''Dengan struktur penanganan saat ini, menurut hemat saya, sudah sangat baik. Karena Presiden langsung menjadi Panglima paling tinggi, sedang Menko Perekonomian dan saya sebagai komando wilayah,'' jelas Luhut.

Lantas seperti apa kebijakan yang diberlakukan terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah ketiga kalinya ini?

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada perbedaan  antara kondisi di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali dalam upaya penanganan Covid-19 kali ini. 

''Penanganan di luar Jawa Bali tentunya tidak bisa serta merta dibandingkan dengan Jawa Bali. Tantangan di luar Jawa Bali lebih besar dibandingkan dengan Jawa Bali. Contohnya dalam dukungan infrastruktur kesehatan,'' tegas dia.

Namun, Luhut menjelaskan pemerintah akan bekerja keras untuk penangani pandemi Covid-19.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam penjelasannya mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali. 

Ada beberapa  perubahan terhadap penerapan aktivitas masyarakat selama PPKM Level 4 luar Jawa Bali, di antaranya adalah: 

1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangannya beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara tetat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

2. Tempat ibadah dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan jumlah maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat. 

Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, luar Jawa dan Bali, juga ada perubahan kebijakan, yakni: 

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat. 

2. Industri orientasi ekspor dan penunjang beroperasi 100 persen prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol ketat. 

4. Mal dan Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib mengenakan masker.

5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat. 

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan, ada sebanyak 45 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level asesmen 4, 302 kabupaten kota memberlakukan PPKM level asesmen 3 serta 39 kabupaten kota menerapkan PPKM level asesmen 2.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional