BUKITTINGGI (RIAUSKY.COM)– Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, kota Bukittinggi ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Instruksi mulai berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Sesuai dengan Inmendagri terbaru tersebut, ada beberapa kelonggaran seperti bidang pendidikan, industri dan kegiatan pariwisata.
Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Erman Safar mengeluarkan surat edaran Nomor 360/281/BPBD-Bkt/VIII/2021.
Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa ketentuan diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau Pembelajaran jarak Jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen jumlah murid dan menerapkan Protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada area publik atau fasilitas umum, tempat wisata diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan. Sejumlah objek wisata di kota ini telah dibuka untuk umum dengan mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman energi, komunikasi, keuangan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, proyek vital nasional dan industry yang ditetapkan sebagai vital nasional serta objek tertentu, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.(R03)
Sumber Berita: hariansinggalang
Listrik Indonesia

