Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- DPR RI menggelar Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar membahas keputusan tingkat II terkait Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie berharap dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mempercepat program pemulihan ekonomi secara nasional, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Mendukung upaya Pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, yang komprehensif, namun dilakukan hati hati dan proporsional agar tidak terjadi kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi, UU HPP terciri dari 9 Bab dan 19 Pasal," ungkap Dolfie di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengapresiasi pengesahan UU HPP yang dapat memberikan kepastian hukum di sektor perpajakan, yang akhirnya dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, pajak menjadi sehat ketika pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, menunjukkan karakter keberlanjutan, menekan biaya pengeluaran wajib pajak," kata Yasonna.

DPR selanjutnya akan memberikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk ditandatangani oleh Menkumham, dan selanjutnya diberikan kepada Menteri Keuangan.(R04)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index