Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Perintah Presiden Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali

Menko Luhut Pandjaitan Ungkap Perintah Presiden Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengungkapkan perintah atau arahan Presiden Joko Widodo, kepada para menteri jelang pembukaan kembali penerbangan internasional Bali pada 14 Oktober 2021.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," sambungnya.

Menurut Luhut, kasus Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun, tapi angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi (Rt) masih di atas 1.

Selain itu, sambung Luhut, target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka penerbangan internasional tersebut.

"Di Bali hanya satu daerah yang harus kita perbaiki yaitu Gianyar, sekarang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," ucapnya.

Syarat Penerbangan Internasional

Luhut yang juga Ketua Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali ini menambahkan, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Persyaratan sebelum keberangkatan sebagai berikut:

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi masih di level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Persyaratan kedatangan sebagai berikut:

• Mengisi E-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi;

• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;

• Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, melakukan PCR pada hari ke-4 . Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.(R04)

Sumber berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index