Presiden Jokowi Resmi Cabut Status PPKM di Tanah Air

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status PPKM  di Tanah Air
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).

 “Lewat lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (30/12/2022). 

Pencabutan status PPKM dikatakan Jokowi karena dalam beberapa hari terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. 

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi. 

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati.  

“Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat namun demikian Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegas Jokowi.(R02)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional