Retribusi Pedagang Menggunakan Karcis Resmi, Mardansyah Kadis Kopdagrin Jika tidak Menggunakan Karcis Itu Ilegal

Retribusi Pedagang Menggunakan Karcis Resmi, Mardansyah Kadis Kopdagrin Jika tidak Menggunakan Karcis Itu Ilegal
Mardansyah, S, Sos. MM Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan industri (Kopdagrin) Kuansing (foto : ndi)

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan industri (Kopdagrin) Mardansyah, S, Sos. MM untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuantan Singingi setiap pedagang yang berjualan di pasar Kabupaten dan Kecamatan dikenakan retribusi sebesar Rp 2000- 3000 per lapak atau kedai. 

" Iya, besaran retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) untuk pedagang di pasar Kecamatan maupun di pasar Kabupaten, ditetapkan sebesar Rp2000-3000, itu dipungut setiap hari pasar," ujar Mardansyah Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri kepada media Jumat (3/3/2023) pagi.


Dijelaskan Mardan, Juru pungut telah diberikan Surat Keputusan (SK) secara resmi, dengan menggunakan Karcis, namun jika ditemukan pungutan atau retribusi tanpa menggunakan Karcis resmi, Mardan menegaskan itu merupakan ilegal, dan Ia mohon kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada Diskopdagrin untuk diberikan tindakan.

" Pemda Kuansing melakukan retribusi, dengan resmi menggunakan Karcis di setiap pasar se Kuansing, di Kecamatan di koordinir oleh Camat, dan di kabupaten dikoordinir  Diskopdagrin, besarannya berkisar Rp2000-3000 per pedagang, kalau tanpa menggunakan Karcis, itu termasuk ilegal atau tidak resmi," ungkap Mardan.

Kemudian, saat ditanya berapa potensi PAD dari sektor retribusi tersebut, Mardan yang dihubungi lewat sambungan telepon nya belum bisa memberikan keterangan detail, karena Ia sedang mengadakan rapat di kantor Bupati.

" Terkait, potensi PAD dari sektor retribusi pedagang, nanti kita sampaikan secara rinci," sebut Mardan. (R12)

Listrik Indonesia

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index