14 Kecamatan Terpapar Asap Karhutla, Sekolah di Siak Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh

14 Kecamatan Terpapar Asap Karhutla, Sekolah di Siak Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh

SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak memperketat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di daerah itu dilaporkan memburuk.

Pemerintah Daerah juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan dan kebun. 

Di tengah memburuknya kualitas udara, Pemkab Siak mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah.

Penegasan itu disampaikan setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9).

Rakornas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Plh Sekretaris Daerah Siak Fauzi Asni mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau kualitas udara tidak baik atau semakin memburuk di Kabupaten Siak menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan pemantauan tersebut telah berdampak dan dirasakan di seluruh 14 kecamatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).

Ia juga meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah kabut asap.

"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.

Fauzi Asni mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap.

"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.

Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.

Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran dalam mencegah kebakaran.(R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional