Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Tegas

Zulfan: Royalti Rp100 Juta di Bangunan Plaza Sukaramai Tak Ditagih

Zulfan: Royalti Rp100 Juta di Bangunan Plaza Sukaramai Tak Ditagih
Zulfan Hafiz
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kisruh pedagang yang ada di Plaza Sukaramai atau Ramayana Sudirman, hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Belum lama ini, hasil uji dari tim konstruksi bangunan telah dikeluarkan. Hasilnya, bangunan Plaza Sukaramai akan dilakukan renovasi. Pemko sendiri tengah membentuk tim untuk renovasi terhadap bangunan yang terbakar Desember 2015, lalu.
 
Beragam polemik dan keanehan banyak bermunculan dari pembangunan Plaza Sukaramai tersebut. Mulai dari harga sewa TPS jutaan rupiah, hingga tersiar kabar pengelola akan membangun hotel bintang lima setinggi 12 lantai di kawasan plaza Sukaramai. Tak pelak, keresahan itu, berujung demo pedagang di kantor Wali Kota (Wako), Selasa, 30 Agustus 2016.
 
Polemik pedagang plaza Sukaramai itu, menuai kritikan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST. Harusnya kata Politisi dari Partai NasDem itu, Pemko giat dan aktif dalam memperjuangkan keinginan dari para pedagang saat ini. Sebab, status pembangunan hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya.
 
“Sekarang saja pembangunannya tidak jelas, sudah berapa lama dibiarkan terus. Apakah sudah cair asuransinya (bangunan ramayana sudirman). Harusnya Pemko cek dan kaji lagi semua. Itu asuransinya besar sekali, nilainya Rp150 miliar,” kata Zulfan, kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2016.
 
Harusnya, kata dia, tidak ada alasan pengelola dalam hal ini PT Makmur Papan Permata (MPP) untuk melakukan penundaan terhadap bangunan Plaza Sukaramai tersebut.
 
“Kalau asuransi bangunan itu sudah cair, tidak ada hak untuk tidak dibangun lagi. Kalau pengelola mangkir sampai hari ini, Pemko harus tegas. Ini tidak, royalti Rp100 juta saja sampai saat ini belum dibayar. jangan ngomong PAD tidak tercapai tapi kita sendiri membiarkan (PAD lepas),” cetusnya.
 
Tidak hanya itu, sebutnya, derita pedagang atas musibah kebakaran di Plaza Sukaramai juga ditambah dengan membayar nominal jutaan rupiah untuk bisa berdagang kembali di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada saat ini.
 
“Mereka (pedagang) dalam keadaan musibah. Dibangun TPS itukan tanggungjawab pengelola tidak ada yang namanya membayar uang kios dan uang apapun, Yang terjadi di lapangan berbanding terbalik, ada yang bayar Rp2 juta hingga Rp4 juta. Harusnya, TPS itu tidak diperjualbelikan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index