MIG Cabut Gugatan, Ini Jawaban Dinas Kebersihan Pertamanan

MIG Cabut Gugatan, Ini Jawaban Dinas Kebersihan Pertamanan
Zulkifli Harun
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- PT Multi Inti Guna (MIG) akhirnya mengalah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait kisruh sampah. PT MIG yang awalnya bersikeras menuntut Pemko Pekanbaru akhirnya mencabut tuntutannya di PN dan PTUN. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Zulkifli Harun saat dikonfirmasi menyebutkan belum mengetahui masalah gugatan yang sudah dicabut PT MIG.
 
"Tentang gugatan saya belum dapat info. Kalau kemungkinan kerjasama lagi tidak mungkinlah, karena kontrak sudah diputus," kata Zulkifli.
 
Disinggung mengenai sudah ada komunikasi sebelumnya dengan PT MIG, soal sanksi denda selama kerjasama, sehingga MIG mencabut gugatan, Zulkifki enggan berkomentar banyak. Yang jelas, kata dia, masalah dengan PT MIG sudah diatur di dalam kontrak kerjasama.
 
"Masalah denda kan sudah diatur dalam kontrak yang tidak bisa diubah oleh siapa pun, kecuali ada petunjuk dari pihak auditur atau hukum," jelasnya.
 
Ditanya tanggapan soal keinginan PT MIG untuk mediasi dengan Pemko Pekanbaru, ia menyebut semua sudah diserahkan kepada bagian hukum. "Itu sudah kita serahkan ke bagian hukum pemko," sebutnya.
 
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan PT MIG terkait kisruh sampah dengan Pemko telah dicabut. Perusahaan pemenang tender Rp51,8 miliar itu ingin fokus mediasi dengan Pemko Pekanbaru. Gugatan yang dilayangkan ke PTUN dan PN itu sudah dicabut sejak tanggal 16 Agustus lalu. (R05)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index