Banyak Ritek Bandel, Perwako Larangan Jual Plastik berbayar Segera Diterbitkan

Banyak Ritek Bandel, Perwako Larangan Jual Plastik berbayar Segera Diterbitkan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bertujuan untuk membatasi ritel-ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual lagi kantong plastik, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) plastik berbayar.
 
Larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik tersebut nantinya secara rinci akan dituangkan ke dalam Perwako tersebut.
 
Demikian dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Ahad, 18 September 2016. Ia menyebutkan sudah mendapatkan petunjuk dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
 
Dalam rakornas tersebut disepakati bahwa pengaturan terkait plastik berbayar ditingkat kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh daerah masing-masing. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) Maupun Perwako atau Peraturan Bupati.
 
"Draft Perwakonya sudah kita persiapkan, nanti kalau sudah selesai kita ajukan ke Pak Wali," kata dia.
 
Menurut keterangan Zulfikri, Perwako tersebut nantinya akan akan melarang ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual kantong plastik. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka nantinya tidak ada lagi ritel yang menjual kantong plastik berbayar seperti sekarang ini.
 
"Iya, intinya nanti kita melarang pengusaha retail untuk menggunakan plastik dan menjual kantong plastik kepada masyarakat yang berbelanja," paparnya.
 
Saat ditanya bagaimana dengan masyarakat yang berbelanja dalam jumlah banyak dan memerlukan kantong plastik untuk membawa barang belanjaanya, Zulkifli mengaku jika kebiasaan masyarakat tersebut itulah yang harus diubah. (R05)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index