Polisi Tangkap Kaliang Cs, Pelaku Curanmor di Pekanbaru

Polisi Tangkap Kaliang Cs, Pelaku Curanmor di Pekanbaru
ilustrasi curanmor
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Bermula dari salah seorang pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Benni Andrial alias Kaliang (28) yang tertangkap tangan melarikan satu unit sepeda motor milik korbannya, pihak Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil mengungkap komplotan curanmor Jumat (9/10/2015) lali.
 
Awal mula, ketika Kaliang melakukan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor milik Imam Taufik (22) yang terparkir di Jalan Terantam, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada hari Jumat (9/10/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban menangkap tangan pelaku ketika akan mendorong sepeda motor miliknya.
 
"Langsung saja korban berteriak dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek Bukit Raya. Setelah mengamankan pelaku, kita langsung melakukan proses pengembangan dan berhasil meringkus tiga orang pelaku lagi yang masih satu komplotan dengan Kaliang," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, seperti dikutip dari halloriau.comSenin (12/10/2015).
 
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, dijelaskan Ricky, pelaku membawa petugas menuju kesalah satu rumah yang berada di Jalan Teropong, Desa Tambang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dirumah tersebut, petugas berhasil membekuk dua rekan Kaliang bernama Jenhenri alias Ijen (25) dan seorang lagi yang masih dibawah umur berinisial RM (17).
 
"Saat dilakukan penangkapan terhadap Ijen, pelaku berusaha melarikan diri dari petugas dengan cara memanjat atap rumah dan berlari diatas atap rumah warga, namun pelaku berhasil diamankan. Bersama dengan Ijen dan RM kita menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5380 XZ warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5518 PA warna putih dan tiga lembar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai barang bukti," kata Ricky.
 
Setelah mengamankan tiga pelaku komplotan curanmor, Kaliang, Ijen dan RM. Kapolsek melanjutkan, pihaknya melanjutkan pengembangan dan meringkus seorang lagi rekan Kaliang bernama Remun alias Nangguk (38) dikediamannya Jalan Kertama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan tukang las tersebut, petugas menyita sebilah ubeng dan sebuah kunci letter T yang digunakan Kaliang Cs untuk melancarkan aksinya.
 
Dari pengakuan para pelaku, Ricky mengungkapkan, komplotan curanmor Kaliang Cs biasa melancarkan aksinya diseputaran wilayah Bukit Raya, Marpoyan Damai dan diwilayah Tampan.
 
Ricky menambahkan, keempat pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga komplotan Kaliang Cs masih ada TKP lainnya yang belum terungkap. Terhadap RM, kasus hukumnya diajukan untuk diversi karena masih dibawah umur.
 
"Sedangkan tiga pelaku lainnya, untuk Kaliang dan Ijen dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas delapan tahun penjara. 
Terhadap Nangguk dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tukas Ricky.
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index