Potensi Rp92 Miliar, Penerimaan Pajak Reklame Kota Pekanbaru Hanya Rp16,1 Miliar

Potensi Rp92 Miliar, Penerimaan Pajak Reklame Kota Pekanbaru Hanya Rp16,1 Miliar
Ilustrasi reklame sebagai potensi penerimaan daerah.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebagai kota yang tengah tumbuh. Pencanangan sebagai kota Jasa dan Industri sepertinya perlahan mulai menampakan hasilnya. Pekanbaru mulai disasar investor dan Pelaku Bisnis.

Salah satunya mengenai iklan luar ruang atau reklame sebagai salah satu cara memperkenalkan produk atau jasa yang dilakukan pelaku bisnis. Setiaup sudut kota Pekanbaru hampir dipenuhi iklan luar ruang ini.

Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun hal ini malah jauh dari harapan.

Nyatanya, ribuan tiang reklame yang berdiri di Kota Bertuah tak memiliki izin.

Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengakui, rendahnya realiasi pajak reklame disebabkan tiang reklame yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tak bisa melakukan penarikan pajak.

"Memang kelihatan banyak reklame yang berdiri, namun banyak yang tak memiliki IMB. Tiang yang tak memiliki IMB kami tidak bisa menarik pajaknya," kata Kendi, Rabu, 13 Oktober 2016.

Ditambahkan Kendi, hingga 10 Oktober 2016, realisasi pajak yang dipungut pihaknya hanya Rp16,1 miliar atau sekitar 17,5 persen. Padahal target yang mesti dicapai hingga akhir tahun sebesar Rp 92 miliar.

"Realisasi masih rendah, baru Rp16,1 miliar. Targetnya Rp92 miliar," sebutnya.

Terkait banyaknya tiang reklame yang tak memiliki izin, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkannya.

"Penertiban bukan wewanang kami, kami cuma mencopot reklame tayang. Kalau ada penertiban, kami selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pajak reklame ini merupakan suatu pontesi untuk menambah PAD," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index