Kepala Satpol PP Sebut XP Game Center Terbukti Langgar Perda

Kepala Satpol PP Sebut XP Game Center Terbukti Langgar Perda
Zulfahmi Adrian.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Manager Gelper XP Game Center berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan izin Gelper.
 
Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada, Jum'at, 4 November 2016.
 
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil koordinasi kita dengan Polresta serta Polda Riau, maka Penyidik Satpol PP Pekanbaru, menetapkan Manager XP Game Central, berinsial DS sebagai tersangka," ungkapnya.
 
Pihaknya sudah menyelesaikan seluruh pemberkasan terkait kasus tersebut. Saat ini kasus dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Perkaranya sudah kita serangkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kita tinggal memunggu jadwalnya sindangnya saja," sambungnya.
 
Menurut keterangan Zulfahmi, tersangka DS disangkakan melanggar Perda nomor 3 tahun 2002, tentang hiburan umum. Berkaitan dengan jam oprasional. Tesangka terancan kurungan badan 3 sampai 6 bulan. Kemudian dendanya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
 
Pihaknya mengaku akan mempersiapkan sejumlah langkah-langkah yang nanti akan dilakukan pihaknya jika sudah ada keputusan di pengadilan. Namun apa langkah yang akan diambilnya, pihaknya belum ingin membeberkanya.
 
"Nanti akan ada rekomendasi yang kita buat setelah ada putusan pengadilan,"ujarnya.
 
Sebelumnya, sejumlah barang bukti hasil razia gabungan yang dilakukan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Provinsi Riau diserahkan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, Rabu, 2 November 2016. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp 16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen usaha. Barang bukti itu disita dari sebuah tempat Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Karena ada dugaan pelanggaran Perda, maka pihak kepolisian menyerahkan barang bukti tersebut ke Satpol PP Provinsi Riau. Kemudian seluruh barang bukti kita serahkan ke Satpol PP Pekanbaru. Sebab pelanggaranya ada diwilayah Kota Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index