Polda Tangkap Enam Truk Bermuatan 48 Kubik Kayu Bulat Diduga Ilegal Asal Sungai Mandau

Polda Tangkap Enam Truk Bermuatan 48 Kubik Kayu  Bulat Diduga Ilegal  Asal Sungai Mandau
Truk bermuatan kayu bulat ditahan di Mapolda Riau. Foto: riaupos.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Praktik Illegal Logging masih berlangsung di Riau. Buktinya, Selasa, 13 Desember 2016 lalu, aparat kepolisian berhasil menangkap enam truk bermuatan kayu campuran.
 
Dari penelusuran sementara aparat kepolisian, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di Sungai mandau Kabupaten Siak.Enam truk yang mengangkut kayu-kayu tersebut disergap saat melintas di Jalan Raya Lintas Timur Kabupaten Kampar.
 
 
"Keenam truk itu tertangkap tangan saat berisi muatan lebih dari 48 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti dan Mahang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu, 14 Desember 2016 di Pekanbaru. 
 
Dikatakan, penangkapan dilakukan tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau bersama dengan Polhut, Selasa pagi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Kampar. 
 
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara petugas yang terus mendalami informasi masyarakat terhadap keberadaan sejumlah sawmill di Kampar. 
 
Hasilnya, petugas menangkap enam truk sekaligus saat sedang melintasi Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat kesulitan karena empat dari enam supir berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil, hanya dua supir yang berhasil diamankan. "Dua supir berinisial AS (36) dan AN (24) masih kita periksa intensif," ujarnya. 
 
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar hutan lindung dan dilansir di Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kedua pelaku sendiri juga diketahui warga Siak. 
 
Saat penangkapan berlangsung, keduanya tidak menemukan dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan kayu. Keduanya hanya menunjukkan surat pengantar dari oknum Kepala Desa setempat. "Kita telah mengantongi surat keterangan kepala desa asal kayu itu berasal dan masih terus kami tindak lanjuti perkara ini," kata AKBP Guntur.
 
Dikatakan, hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengaku hanya sebagai supir yang dibayar Rp1 juta setiap kali angkut. Hingga kini, mereka mengaku baru dua kali mengangkut kayu dengan tujuan seorang penadah yang merupakan pemilik sawmill di Kampar. 
 
Polisi akan menjerat kedua supir dengan pasal 12 Huruf Juncto Pasal 83 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. 
 
Ditegaskan, Polda Riau akan terus mendalami perkara tersebut termasuk mengungkap pemilik dan penadah kayu-kayu ilegal itu.
 
Sementara itu, dari pantauan Riausky.com, sebelum dibawa ke Mapolda Riau, sebelumnya, truk bermuatan kayu tersebut sempat ditahan beberapa saat di Mapoldek Bukitraya Pekanbaru. 
 
Beberapa saat setelah itu, truk-truk tersebut langsung digiring ke Mapolda Riau.(R04/i)

Listrik Indonesia

#Illegal Logging # Perambahan hutan

Index

Berita Lainnya

Index