Bareskrim Temukan Mesin Cetak Ekstasi di Riau

Bareskrim Temukan Mesin Cetak Ekstasi di Riau
Salah satu contoh mesin pembuat ekstasi. Foto : internet
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menemukan satu mesin cetak di salah satu rumah tersangka narkoba bernama Ai Ling di Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan untuk mengoplos ekstasi.
 
"Saat penggeledahan ditemukan mesin cetak yang diduga digunakan untuk mengoplos ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra dalam konferensi pers di gedung Direktorat Narkoba Polri, Jakarta Timur, Rabu (21/10).
 
Anjan mengakui, saat penemuan, mesin cetak tersebut sedang tidak digunakan. Namun ia meyakini mesin itu pernah digunakan untuk mencampur ekstasi asli dari Belanda guna melipatgandakan jumlahnya. 
 
"Kemungkinan bahan ekstasi asli dari Belanda akan dicampur kembali. Istilahnya, satu butir dioplos kembali menjadi lima butir," ujar Anjan seperti dimuat TEMPO.
 
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2015, tim Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengamankan dua tersangka, Acui dan Ai Ling, terkait dengan 12.400 butir ekstasi asal Belanda yang dikirim melalui Malaysia dengan jalur laut.
 
Dari pengembangan kasus ini ditemukan fakta bahwa bisnis tersebut dikendalikan oleh narapidana hukuman mati bernama Hermanto Kusuma alias Abun, suami Ai Ling, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pondok Rajeg, Cibinong. 
 
"Ini merupakan sindikat yang dikendalikan dari sel tahanan LP (lembaga pemasyarakatan) di wilayah Jawa Barat," tutur Anjan. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index