BONGKAR RUMAH... Dua Warga Bangkinang Diciduk Polisi

BONGKAR RUMAH... Dua Warga Bangkinang Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Dua orang pelaku spesialis pembongkaran rumah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar yang beraksi di wilayah Bangkinang Kota, kemarin.
 
Dari informasi yang didapat, bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar ini berhasil meringkus komplotan tersangka spesialis pembongkaran rumah di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
 
Dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diciduk berinisial MM (28) laki-laki tinggal di Jalan Datuk Tabano Bangkinang dan AT (31) laki-laki warga Jalan DI Panjaitan Bangkinang Kota.
 
Peristiwa ini berawal pada hari Ahad silam sekira pukul 22:30 WIB, saat korban bernama Syahrul warga Jalan Rahman Saleh Bangkinang bersama istrinya baru sampai di rumahnya setelah pulang dari Pekanbaru, ketika masuk rumah mereka melihat keadaan rumah dalam kondisi berantakan.
 
Setelah dicek lebih lanjut, diketahui pintu belakang dalam keadaan rusak, beberapa barang miliknya yang ada di rumah telah hilang antara lain TV LED merk LG 32 inc dan dua buah Handpone merk Nokia juga raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan.
 
Titik terang atas kejadian ini mulai terkuak setelah adanya laporan kejadian yang sama di Polsek Bangkinang Kota yang mengarah kepada seseorang, akhirnya pada Senin sore kemarin sekira pukul 18:30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka MM .
 
Dari pengakuan MM ini didapat keterangan, bahwa dirinya bersama tersangka AT telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dibeberapa rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, yaitu di Jalan Rahman Saleh, Jalan Bukit Indah, Jalan Kartini dan dua rumah lainnya di Jalan Datuk Tabano.
 
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka AT dan berhasil meringkusnya pada hari yang sama. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit televisi merk LG 32 inc warna hitam yang belum sempat dijual oleh tersangka.
 
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto.
 
"Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya singkat. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index