Petualangan 2 Jambret di Selatpanjang Berakhir di Balik Jeruji Besi

Petualangan 2 Jambret di Selatpanjang Berakhir di Balik Jeruji Besi
Pelaku jambret
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Petualangan duet jambret di Kota Selatpanjang ini akhirnya bermuara di balik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti.
 
Dua terduga pelaku itu berinisial HS alias W (17) warga Rintis Kecamatan Tebing Tinggi, dan MI (17) warga Rintis Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk mengungkapkan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana puncurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Kota Selatpanjang.
 
Waktu itu, kata Barli sapaan akrab Kapolres Kepulauan Meranti, Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 14:00 WIB, di Jalan Rintis Gang Mahmud, Kecamatan Tebing Tinggi, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki, melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan TP jambret.
 
Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor merek Yamaha jenis Vixion warna merah kombinasi putih, 1 buah dompet warna biru, dan 1 unit Handphone Nokia X2 warna biru.
 
Setelah dilakukan introgasi, lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan dua terduga pelaku bahwa mereka telah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan modus operandi.
 
Dalam menjalani aksinya, dua tersangka menggunakan sepeda motor lalu mengincar korbannya yang mengendarai sepeda motor yang membawa tas atau dompet dengan cara dipegang atau disandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet atau tas yang dipegang oleh korban. 
 
Adapun 3 TKP yang telah dilakukan yakni:
 
1. Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 di Jalan Ismail Kampung Baru, dua tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000 dan 1 buah Hp merek Nokia X2.
 
2. Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 di Jalan Karya Utama Selatpanjang Timur, dua tersangka berhasil mendapatkan dompet berisi uang Rp.5 juta.
 
3. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 di Jalan Pusara Selatpanjang Timur. Dua tersangka berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 700 ribu.
 
"Saat ini, dua tersangka telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index